Sidang Korupsi Pertamina, Saksi Bongkar Pengaturan Harga Kapal VLCC

Sidang Korupsi Pertamina, Saksi Bongkar Pengaturan Harga Kapal VLCC

Saksi dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah: Rian Aditiana Mengungkap Proses Negosiasi Sewa Kapal VLCC

Dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rian Aditiana, mantan Asisten Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), memberikan kesaksian yang menarik. Ia mengungkapkan bahwa dirinya yang melakukan negosiasi dengan pihak PT Pertamina International Shipping (PT PIS) terkait penyewaan kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) untuk pengangkutan crude oil Escravos.

Rian menjelaskan bahwa proses negosiasi tersebut berlangsung pada tanggal 3-4 Januari 2023. Saat itu, ia menjabat sebagai Assistant Manager Crude Oil Import Supply di PT KPI. Dalam kesaksiannya, Rian mengungkapkan bahwa ia dan tim memiliki akses ke sistem email yang digunakan oleh fungsi pengadaan, yaitu Crude Procurement. Ia juga menyebut bahwa komunikasi antara Rian dan Jessica dari PT PIS dilakukan melalui email.

Proses Negosiasi Harga Sewa Kapal VLCC

Dalam sidang, jaksa mempertanyakan bagaimana Rian menentukan harga sewa kapal VLCC sebesar USD 3,7 juta. Rian menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari estimasi freight cost yang diberikan oleh fungsi Market Research and Data Analysis (MRDA). Menurutnya, estimasi awal untuk pengangkutan menggunakan VLCC adalah sekitar USD 7,46 juta hingga USD 7,8 juta.

Namun, karena KPI hanya membutuhkan setengah dari kapasitas VLCC, Rian membagi estimasi tersebut menjadi dua. Hal ini menghasilkan angka USD 3,7 juta. Meski demikian, harga akhir yang disepakati adalah USD 6,6 juta setelah adanya negosiasi lanjutan antara Rian dan pihak PT PIS.

Persetujuan Atasan dan Arahan Agus Purwono

Menurut Rian, saat harga mencapai USD 6,6 juta, ia meminta arahan dan persetujuan atasannya, yaitu Agus Purwono. Ia mengaku tidak sepenuhnya mengingat metode komunikasi yang digunakan, apakah melalui komunikasi verbal, pesan WhatsApp, atau rapat resmi. Namun, ia menyatakan bahwa arahan tersebut berasal langsung dari Agus Purwono.

Pernyataan Rian ini menjadi salah satu bukti penting dalam kasus korupsi yang menjerat enam terdakwa, termasuk Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah menguntungkan Sahara Energy International Pte Ltd sebesar USD 1,234,288.00.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini

Beberapa orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini antara lain:

  • Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  • Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
  • Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kerugian Keuangan Negara

Jaksa menyatakan bahwa tindakan para terdakwa dalam pengaturan pengadaan sewa kapal VLCC untuk pengangkutan minyak mentah Escravos ALD 3-4 Januari 2023 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 1,234,288.00. Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan