Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghasutan di PN Jakarta Pusat

JAKARTA – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, menjalani sidang perdana kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Sidang ini menarik perhatian publik karena diwarnai aksi simbolis, dukungan pendukung dengan atribut warna pink, serta pernyataan Delpedro yang mempertanyakan batas kebebasan berpendapat di Indonesia.
Tiga terdakwa lain, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, juga hadir dalam sidang. Saat masuk ke ruang sidang sekitar pukul 13.31 WIB, Delpedro memberikan bunga mawar pink kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim. Ia menyampaikan pesan kuat saat melangkah masuk:
"Semakin ditekan, semakin melawan!" teriaknya. Ia kemudian meletakkan mawar pink di depan meja JPU sambil berorasi:
"Ini untuk (jaksa) penuntut umum, dan dua (mawar) untuk majelis hakim yang kami tunggu kehadirannya. Merdeka, merdeka, hidup rakyat."
Keempat terdakwa juga mengajak seluruh hadirin untuk mengheningkan cipta bagi korban banjir dan longsor di Sumatera. Saat sidang resmi dibuka, Delpedro kembali memberikan mawar kepada ketua majelis hakim, yang menanggapinya dengan ramah. Ia menegaskan sikapnya:
"Kami akan mempertanggungjawabkan apa yang kami lakukan soal bantuan hukum dan segalanya, akan kami pertanggungjawabkan, tapi hal-hal yang tidak kami lakukan tidak akan kami pertanggungjawabkan."
Dukungan Atribut Pink
Sidang perdana dihadiri orangtua, istri, kakak, dan puluhan pendukung terdakwa, termasuk aktivis dan kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka mengenakan syal atau slayer berwarna pink bertuliskan "Semakin Ditekan, Semakin Melawan". Kakak Delpedro juga terlihat mengikuti jalannya persidangan. Hadir pula istri dari Syahdan Husein yang ikut membawa slayer pink.
Sebelum sidang dimulai, sempat terjadi keributan. Pasalnya, para pendukung membawa atribut slayer pink diminta petugas untuk menanggalkan atribut tersebut. Setelah sempat adu mulut dan aksi saling dorong, akhirnya petugas mengizinkan para pendukung masuk dan membawa atribut masing-masing.
Momen Pamer Ijazah
Sidang juga sempat heboh ketika terdakwa Syahdan Husein memamerkan ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Peristiwa itu terjadi ketika ketua majelis hakim menanyakan data diri Syahdan Husein, mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, hingga alamat.
Dalam proses tersebut, Syahdan yang berusia 30 tahun tiba-tiba menyela dan menjelaskan status pendidikannya.
"Yang Mulia, saya izin. Di situ tertulis saya pendidikan terakhir SMA. Saya ingin membuktikan bahwa dari gugatan tersebut, saya Sarjana S1 UGM. Saya membawa ijazah aslinya," ujar Syahdan sambil mengangkat kertas ijazah.
Aksi itu memicu sorak sorai dan tepuk tangan dari keluarga serta pendukung. Beberapa di antaranya bertepuk tangan sambil meneriakkan dukungan.
"Hidup mahasiswa! UGM nih!" teriak hadirin. Keramaian itu membuat ruang sidang menjadi gaduh. Majelis hakim kemudian menengahi situasi dan memperingatkan para terdakwa serta hadirin agar menjaga ketertiban persidangan.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Delpedro dan tiga rekannya didakwa mengunggah 80 konten di media sosial yang bersifat menghasut terkait aksi Agustus 2025. Jaksa penuntut umum menyatakan unggahan dilakukan antara 24–29 Agustus 2025 dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah serta kerusuhan di masyarakat. Konten diunggah melalui akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola terdakwa, menciptakan “efek jaringan” dan memudahkan algoritma media sosial mempromosikan konten tersebut.
JPU juga menyebut bahwa konten itu mendorong pelajar, sebagian anak-anak, untuk meninggalkan sekolah dan berada di garis depan demonstrasi, sehingga menimbulkan kerusuhan, fasilitas umum rusak, aparat terluka, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat. Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU ITE, juncto pasal 55 KUHP, atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 KUHP, serta pasal 76H juncto pasal 87 UU Perlindungan Anak juncto pasal 55 KUHP.
Pernyataan Delpedro
Setelah dakwaan dibacakan, Delpedro membacakan pernyataan pribadi yang mewakili diri dan ketiga terdakwa lainnya. Ia mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat.
"Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan? Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami," ucap Delpedro.
Ia menegaskan jika kebebasan menyampaikan pendapat dianggap penghasutan, demokrasi sedang diuji. Delpedro menambahkan, majelis hakim tidak hanya menafsirkan pasal, tetapi juga menjadi penjaga peradaban hukum.
"Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini," kata Delpedro lagi.
Ia mengatakan, pernyataan tersebut merupakan hasil perenungan yang ditulis selama berada dalam tahanan. Delpedro dan rekan-rekannya pun menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Sidang kasus dugaan penghasutan ini dijadwalkan dilanjutkan pada 23 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda eksepsi terdakwa.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar