Sidang pertama korupsi Chromebook: Nadiem beri arahan hingga dugaan pribadi kaya

Peran Nadiem Makarim dalam Pengadaan Chromebook

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim belum menghadapi sidang dakwaan secara langsung. Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk anak buahnya, rangkaian perbuatan dan arahan Nadiem ikut terungkap.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Nadiem bersama-sama dengan Sri Wahyuningsih dan beberapa pihak lain mengupayakan pengadaan laptop berbasis Chromebook meski ada kekurangan. Sebelum Nadiem menjabat, PT Google Indonesia sudah pernah menawarkan produk mereka yang berbasis sistem operasi Chrome kepada Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2016-2019.

Pada akhir tahun 2018 hingga pertengahan 2019, produk Chromebook sempat diuji coba oleh pihak Kemendikbud yang saat itu tengah menjalankan program digitalisasi pendidikan pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Tahun 2018 untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Oleh tim Muhadjir, Chromebook dinyatakan tidak lulus uji coba karena sejumlah kelemahan krusial, yaitu soal operasional Chromebook yang sangat bergantung pada ketersediaan jaringan internet.

Hal ini menjadi pertimbangan mengingat wilayah target pelaksanaan program adalah daerah 3T yang infrastrukturnya belum memadai. “Bahwa pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome terdapat kelemahan-kelemahan di sekolah-sekolah penerima bantuan dan akan tidak tercapainya tujuan arah pembangunan jangka menengah di bidang pendidikan,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Atas alasan ini, Muhadjir Effendy tidak menyertakan Chromebook dalam perencanaan pengadaan. “Maka pada tanggal 22 Januari 2019 Mendikbud RI Muhadjir Effendy menerbitkan Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang di mana pembelian komputer desktop dan laptop sebagai alat multimedia pembelajaran sistem operasinya tidak menyebutkan Chrome OS,” kata jaksa.

Arahan Nadiem Loloskan Chromebook

Setelah dilantik untuk menggantikan Muhadjir Effendy pada Oktober 2019, Nadiem melakukan gerak cepat untuk memulai pengadaan program digitalisasi pendidikan. Bahkan, sebelum resmi dilantik menjadi menteri, Nadiem sudah melakukan sejumlah perencanaan untuk pengadaan yang akan dilakukannya nanti.

Jaksa mengungkap, Nadiem sudah mulai melakukan perencanaan pengadaan ini sekitar bulan Juli-Agustus 2019. Hal ini terlihat dari dua grup WhatsApp yang dibentuk Nadiem, ‘Education Council’ dan ‘Mas Menteri Core Team’. Dua grup WA ini beranggotakan beberapa orang yang kemudian akan menjadi tim internal Nadiem ketika menjabat menteri, Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Lalu, ada juga pihak-pihak yang nantinya terlibat dalam perencanaan maupun pengadaan, seperti Najeela Shihab dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Jumeri, yang dipersiapkan untuk nantinya menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal PAUDasmen Kemendikbud.

Sekitar 2 Januari 2020, Nadiem resmi melantik Jurist Tan dan Fiona Handayani menjadi staf khusus menteri. Saat mereka baru dilantik, Nadiem memberikan pernyataan tegas kepada seluruh pejabat kementerian. “Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya,’” ujar jaksa.

Keduanya kemudian menjalankan peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar dan terlibat secara integral dalam proses pengadaan Chromebook.

Angka Kerugian Negara

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem kerap memberikan arahan dan perintah agar Chromebook bisa terpilih menjadi produk yang akan dibeli oleh kementerian yang kemudian berubah nama menjadi Kemendikbudristek. Misalnya, ketika terdakwa Ibrahim Arief yang saat itu menjadi konsultan teknologi sekaligus tim teknis, masih terlihat ragu-ragu untuk mendorong Chromebook.

Ibrahim alias Ibam sejak awal ditugaskan untuk membuat kajian yang membahas perbandingan produk laptop dari beberapa produsen. Pada 21 Februari 2020, Ibrahim yang sempat bertemu dengan pihak Google ini memberikan paparan di hadapan Nadiem. Saat itu, Ibrahim menyinggung soal keterbatasan Chromebook dalam urusan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI dan Personal Computer (PC) berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.

“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan, ‘You Must Trust The Giant,’” ucap jaksa. Usai mendengarkan ucapan tersebut, Ibrahim alias Ibam membuat kajian yang mengarah ke satu produk, yaitu Chromebook.

Keuntungan Pribadi dan Perusahaan

Jaksa menyebutkan, tindakan Nadiem untuk melakukan pengadaan Chromebook semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” tegas jaksa.

Nadiem dinilai sejak awal tahu bahwa produk Chromebook tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T. Ia juga dianggap menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

Dalam kasus ini, Nadiem dinilai telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ungkap jaksa. Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan