Sidang Terbuka Diperdebatkan, Pengacara Mansyur Bantah Putusan Hakim Berdasar Keterangan Satu Pihak

Sidang Terbuka Diperdebatkan, Pengacara Mansyur Bantah Putusan Hakim Berdasar Keterangan Satu Pihak

Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa terhadap Pernyataan Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum terdakwa Mansyur, Andre Darmawan, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan dari kuasa hukum korban, Nasruddin, S.H., M.H. yang sebelumnya mengungkapkan beberapa klaim terkait fakta persidangan dalam perkara dugaan pencabulan yang melibatkan kliennya.

Andre menyampaikan tanggapannya pada Rabu 3 Desember 2025 saat dikonfirmasi oleh media. Ia menegaskan bahwa pernyataan kuasa hukum korban tidak berdasar karena persidangan berlangsung secara tertutup.

“Menurut saya, pernyataan kuasa hukum keluarga korban, Pak Nasrudin, saya anggap lucu saja karena pertama-tama dia tidak mengetahui fakta persidangan karena memang dia tidak ikut sidang, karena itu kan sidangnya tertutup. Yang hadir hanya pengacara dari Pak Mansur, kemudian jaksa, dan hakim. Sehingga kalau fakta-fakta sidang, ya pertanyaannya di mana dia mau dapatkan itu fakta-fakta sidang,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa kuasa hukum korban belum memperoleh salinan putusan.

“Kemudian kedua, mungkin juga dia belum membaca putusan, kemarin kan dia tidak datang di sidang putusan dan salinan putusan juga mungkin dia juga belum dapat, sehingga itu sebenarnya pernyataan pribadi aja yang tidak berdasar kepada putusan, ya,” jelasnya.

Andre menjelaskan bahwa pertimbangan hakim terkait fakta persidangan hanya tercantum dalam tiga halaman putusan.

“Jadi kalau kita membaca, sebenarnya yang pertimbangan hakim yang pada yang paling pokok itu cuma tiga lembar/tiga halaman yang tentang pertimbangan terhadap fakta-fakta, yaitu cuma di halaman 47 sampai 49,” terangnya.

Ia membantah adanya kesesuaian keterangan saksi sebagaimana tercantum dalam putusan.

“Nah, di kesimpulan majelis di situ katanya majelis menyampaikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang saling bersesuaian. Makanya kita aneh, mana saksi-saksi? Nah, saksi fakta itu yang melihat atau mengalami langsung, cuma saksi korban, saksi La Muradi dan Terdakwa, keterangan saksi korban tidak bersesuaian dengan saksi La Muradi, terus sudah dibantah juga oleh terdakwa. Jadi mana yang bersesuaian?” tegasnya.

Andre juga menyinggung keberadaan saksi de auditu yang menurutnya tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Ia menjabarkan keterangan beberapa saksi yang hanya mendengar cerita dari pihak lain.

“Yang satu bercerita bahwa dengar dari temannya katanya mau dilecehkan, itu testimoni de auditu, kemudian yang satu lagi cuma menyatakan bahwa dia ditarik jilbabnya, padahal sudah dibantah oleh Pak Mansur cuma ditegur karena pakai jilbab terbalik,” bebernya.

Ia menilai pertimbangan hakim hanya merujuk pada keterangan saksi korban.

“Jadi kalau kita baca pertimbangannya majelis di halaman 47 sampai 49 itu semua murni yang dituangkan itu semua adalah keterangannya saksi korban, ya. Itu tunggal betul keterangan saksi korban itu,” ungkap Andre.

Andre menekankan bahwa pihaknya menghadirkan saksi yang disumpah, yakni guru bernama La Muradi.

“Padahal, kita ada saksi yang disumpah ya, itu saksi namanya La Muradi, guru. Itu jelas di dalam putusan itu bisa dibaca keterangannya itu. Dalam putusan tercatat semua bahwa memang dia melihat itu anak cuma dipegang kepalanya. Itu tidak dipertimbangkan sama sekali, padahal ini saksi disumpah loh,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa keterangan anak tidak dapat dijadikan alat bukti tunggal.

“Ya, jadi keterangan anak sebenarnya itu, tidak bisa dijadikan tunggal dia, dia bahkan cuma bisa jadi tambahan alat bukti yang sah kalau dia bersesuaian dengan keterangan saksi yang disumpah. Itu menurut KUHAP,” terangnya.

Andre merujuk pada Pasal 185 ayat 7 KUHAP yang menegaskan bahwa keterangan saksi tidak disumpah hanya berlaku sebagai bukti tambahan jika bersesuaian dengan saksi yang disumpah.

“Nah, ini keterangan anak kan tidak sesuai dengan saksi yang disumpah tadi, guru La Muradi yang kita hadirkan,” tambahnya.

Terkait bukti digital, Andre menilai tangkapan layar dan rekaman suara tidak sah secara hukum.

“Terus itu chat, WA katanya dengan rekaman suara, itu tidak dipertimbangkan hakim… Itu bukti yang illegal, ya. Bukti digital itu harus melalui pemeriksaan laboratorium forensik agar dijamin keotentikannya… Makanya kan dalam putusan hakim kita coba lihat, tidak ada yang dipertimbangkan itu,” bebernya.

Andre juga menegaskan bahwa perkara Mansyur diperiksa menggunakan hukum acara pidana sesuai KUHAP dan Sistem Peradilan Anak karena kliennya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia meminta pihak lawan memahami regulasi tersebut secara utuh.

“Dia harus baca Undang-Undang Sistem Peradilan Anak… Jadi, itu tetap hukum acara pidana, kecuali ditentukan lain,” jelasnya.

Mengakhiri keterangannya, Andre menyoroti bahwa putusan hakim harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP.

Ia menilai bahwa putusan dalam perkara Mansyur belum memenuhi ketentuan tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan