
JAKARTA, nurulamin.pro
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengumumkan perubahan dalam layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama masa libur nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya agar masyarakat dapat mengetahui jadwal operasional layanan SIM selama liburan akhir tahun.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat pembatasan layanan SIM pada beberapa hari tertentu. Pada hari Kamis, 1 Januari 2026, layanan SIM tidak dibuka. Namun, layanan akan kembali beroperasi pada hari Jumat, 2 Januari 2026.
Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo selama libur tahun baru 2026, diberikan dispensasi mulai tanggal 2 Januari 2026. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Januari 2026 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan.
Namun, penting untuk diketahui bahwa perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan jika sudah terlewat dari masa berlaku. Bahkan hanya satu hari saja terlewat, maka pemohon harus melakukan penerbitan SIM ulang seperti membuat SIM untuk pertama kalinya.
Biaya Layanan SIM
Untuk biaya penerbitan SIM baru, masyarakat yang ingin memiliki SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II, dan B II Umum harus mengeluarkan biaya sebesar Rp120.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM adalah sebesar Rp80.000.
Berikut rincian biaya untuk SIM lainnya:
- SIM baru C, CI, dan C II: Rp100.000
- Perpanjangan SIM C, CI, dan C II: Rp75.000
- SIM baru D dan DI: Rp50.000
- Perpanjangan SIM D dan DI: Rp30.000
- Perpanjangan SIM Internasional: Rp225.000
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal layanan SIM selama libur akhir tahun agar tidak terlewat. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting agar tidak mengganggu proses pengajuan atau perpanjangan SIM.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan saat berkendara. Dengan adanya penyesuaian layanan SIM, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengatur waktu dan kebutuhan terkait surat izin mengemudi.
Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, baik dalam hal penerbitan maupun perpanjangan SIM. Mereka berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat agar masyarakat dapat memahami ketentuan yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar