SIM Keliling Bandung 29 Desember 2025

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hadir di Metro Indah Mal

Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi warga dalam menjaga kelengkapan dokumen berkendara mereka.

Pada hari ini, Sabtu (29/12/2025), layanan SIM Keliling beroperasi di lokasi yang strategis, yaitu Metro Indah Mal Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM bisa langsung datang ke lokasi tersebut tanpa perlu repot-repot pergi ke kantor polisi.

Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Hal ini berbeda dengan pembuatan SIM baru, yang masih harus dilakukan di kantor Polrestabes Bandung. Warga yang ingin membuat SIM pertama kali harus mengunjungi kantor polisi secara langsung.

Biaya perpanjangan SIM juga telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan lainnya seperti asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Surat Keterangan Sehat
  • Tes Psikologi SIM

Dengan menyiapkan berkas-berkas tersebut, masyarakat dapat melengkapi proses perpanjangan SIM secara lengkap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum dan Ketentuan

Perpanjangan SIM ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini juga mencakup ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Pasal 281 dalam UU tersebut menjelaskan bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban hukum berkendara. Selain itu, layanan ini juga menjadi bentuk pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan