SIM Keliling Pekanbaru 3 Januari 2026, Persyaratan yang Dibawa

SIM Keliling Pekanbaru 3 Januari 2026, Persyaratan yang Dibawa

Layanan SIM Keliling Kembali Beroperasi di Pekanbaru

Layanan SIM Keliling Polresta Pekanbaru kembali beroperasi hari ini, Sabtu (3/1/2026), dengan lokasi di Alam Mayang, Jalan Sudirman. Masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Masyarakat diimbau segera mengajukan perpanjangan SIM agar tidak terganggu dalam aktivitas berkendara. Penting diketahui bahwa hanya SIM yang masih berlaku yang bisa diperpanjang. Dengan demikian, masyarakat harus memastikan bahwa SIM mereka belum kedaluwarsa sebelum melakukan proses perpanjangan.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat
  • Hasil tes psikologi SIM

Semua dokumen tersebut harus dibawa ke lokasi SIM Keliling dan diproses sesuai nomor antrean. Proses ini dilakukan agar semua pemohon mendapatkan pelayanan yang merata dan efisien.

Alur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM di SIM Keliling cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke lokasi dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Mengisi formulir perpanjangan.
  3. Menjalani tes kesehatan singkat atau menyerahkan surat keterangan sehat.
  4. Membayar biaya perpanjangan di loket.
  5. Melakukan foto dan tanda tangan digital.

Setelah semua proses selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan pada hari yang sama. Hal ini memastikan masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan SIM yang baru.

Peringatan dari Satlantas

Satlantas Polresta Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam proses perpanjangan SIM. Penggunaan jasa calo berisiko merugikan dan bisa menyebabkan penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mengikuti prosedur resmi yang telah ditentukan.

Alternatif Layanan Perpanjangan SIM

Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga memiliki alternatif lain untuk memperpanjang SIM, yaitu:

  • Drive Thru: Jalan WR Supratman (samping Polda Riau), pukul 09.00–12.00 WIB.
  • Mal Pelayanan Publik: Jalan Sudirman (depan Kaca Mayang), pukul 09.00–14.00 WIB, Senin–Jumat.

Dengan adanya beberapa opsi layanan, masyarakat lebih mudah dalam memilih waktu dan tempat yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Tips Merawat SIM

Agar SIM tetap awet dan mudah digunakan, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  1. Simpan SIM dalam dompet khusus agar tidak tergores.
  2. Hindari menekuk atau melipat SIM.
  3. Jauhkan dari panas dan kelembapan.
  4. Gunakan pelindung plastik transparan tanpa menutupi chip.
  5. Simpan salinan digital di aplikasi resmi Korlantas Polri.

Beberapa hal yang perlu dihindari adalah menyimpan SIM di saku celana tanpa pelindung, menaruh di dashboard mobil, atau mencampurnya dengan koin dan benda keras.

Dengan layanan yang cepat dan praktis, Satlantas Polresta Pekanbaru berharap masyarakat segera memperpanjang SIM demi kelancaran aktivitas berkendara. Dengan begitu, setiap pengemudi dapat memenuhi aturan lalu lintas dengan baik dan aman.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan