
Surabaya – Layanan SIM keliling dan SIM Cak Bhabin kini hadir sebagai solusi bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka. Layanan ini disediakan oleh Sat Lantas Polrestabes Surabaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Pada 3 Januari 2025, layanan SIM keliling akan tersedia di beberapa titik lokasi. Salah satunya adalah SWK Jambangan, yang melayani warga dari wilayah Polsek Sukomanunggal, Polsek Karang Pilang, dan Polsek Sawahan. Sementara itu, titik lainnya yaitu Kecamatan Sambikerep Lakarsantri akan melayani warga dari wilayah Polsek Lakarsantri dan Polsek Pakal.
Layanan ini akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di semua lokasi tersebut. Untuk dapat mengajukan permohonan perpanjangan SIM, syarat-syarat administratif harus dipenuhi. Berikut adalah daftar persyaratan yang diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
- Tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Selain itu, masyarakat yang ingin mengurus SIM bisa melakukan pendaftaran H-7 sebelum masa berlaku habis. Dengan datang lebih pagi, antrean bisa dihindari sehingga proses pengurusan menjadi lebih efisien.
Namun, jika SIM sudah lewat masa berlakunya, maka SIM tersebut tidak lagi berlaku dan harus dibuatkan ulang secara penuh. Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp75.000, sedangkan untuk SIM A adalah sebesar Rp80.000.
Layanan SIM keliling ini merupakan bentuk inovasi dari pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi, karena layanan bisa diakses di berbagai titik lokasi yang telah ditentukan.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya SIM yang masih berlaku, pihak kepolisian juga terus berupaya memberikan informasi dan edukasi melalui berbagai media. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus SIM dan menjaga keamanan serta kenyamanan berkendara di jalan raya.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menyiapkan tim khusus yang siap membantu masyarakat dalam proses pengurusan SIM. Tim ini terdiri dari petugas yang telah dilatih agar dapat memberikan pelayanan yang cepat dan akurat. Mereka juga siap menjawab berbagai pertanyaan yang muncul selama proses pengurusan SIM berlangsung.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM mereka. Hal ini bertujuan untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan seperti tilang atau denda karena menggunakan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Dengan adanya layanan SIM keliling dan berbagai upaya lainnya, diharapkan masyarakat Surabaya dapat lebih mudah dalam mengurus SIM dan tetap mematuhi aturan lalu lintas. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar