SIM Keliling Tangerang 11 Desember 2025, 2 Titik Layanan

SIM Keliling Tangerang 11 Desember 2025, 2 Titik Layanan

Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang Hadir untuk Memudahkan Warga

Layanan SIM keliling dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda di setiap harinya. Warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang SIM A maupun C dapat memanfaatkan layanan ini.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru. Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi layanan SIM keliling.

Persyaratan yang Harus Dibawa

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen berikut:

  • surat keterangan sehat
  • surat keterangan psikologi
  • fotocopy e-KTP
  • SIM lama

Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang langsung ke lokasi layanan hanya untuk mengambil nomor antrean.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya penerbitan perpanjangan SIM, hilang, rusak, atau pindah masuk (mutasi) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling

Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling dari Satlantas Polresta Tangerang:

  1. Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00 WIB – 15.00 WIB.
  2. Selasa: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00 WIB – 15.00 WIB.
  3. Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, pukul 07.00 WIB – 15.00 WIB.
  4. Kamis: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, pukul 07.00 WIB – 15.00 WIB.
  5. Jumat: Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja, pukul 07.00 WIB – 10.00 WIB; Ramayana Cikupa, pukul 10.00 WIB – 15.00 WIB.
  6. Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, pukul 07.00 WIB – 15.00 WIB.

Layanan SIM keliling tidak beroperasi pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memperhatikan jadwal tersebut agar tidak terlewat.

Lokasi Terbaru Layanan SIM Keliling

Pada hari Kamis (11 Desember 2025), layanan SIM keliling digelar di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat langsung datang ke lokasi tersebut dengan membawa persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat kini dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Proses yang lebih cepat dan efisien juga menjadi salah satu keuntungan utama dari layanan ini.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan