SIM Keliling Tangerang 11 Desember 2025, Dua Lokasi Penuhi Persyaratan

SIM Keliling Tangerang 11 Desember 2025, Dua Lokasi Penuhi Persyaratan

Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang

Layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu dan libur resmi tidak tersedia. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat menikmati proses yang lebih cepat dan efisien.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling

Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di wilayah Kota Tangerang:

  1. Senin
  2. Plaza Shinta Mal Karawaci
  3. Ruko WOM Finace Pasar Baru
  4. Waktu operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  5. Selasa

  6. Pasar Moderen Graha Raya Pinang
  7. Plaza Shinta Mal Karawaci
  8. Waktu operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  9. Rabu

  10. Pasar Laris Taman Cibodas
  11. IKEA Alam Sutera
  12. Waktu operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Kamis

  14. Pasar Moderen Graha Raya Pinang
  15. MC Donald's Jatake
  16. Waktu operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  17. Jumat

  18. Metropolis Mal
  19. Pasar Laris Taman Cibodas
  20. Waktu operasional: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  21. Sabtu

  22. Ruko WOM Finace Pasar Baru
  23. Living Plaza Palem Semi
  24. Waktu operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB

Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis sebaiknya segera melakukan perpanjangan agar tidak terkena denda atau kesulitan dalam berkendara.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat harus mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang akan diperpanjang

Biaya penerbitan perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui alur berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.

Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat kini lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa perlu datang ke kantor polisi. Proses yang lebih cepat dan efisien juga memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna kendaraan bermotor.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan