SIM Keliling Tangerang 13 Desember 2025, 2 Lokasi dan Persyaratan Lengkap

SIM Keliling Tangerang 13 Desember 2025, 2 Lokasi dan Persyaratan Lengkap

Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang

Layanan SIM keliling di wilayah Kota Tangerang kini hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan beroperasi dari Senin hingga Sabtu. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mencatat jadwal dan lokasi layanan SIM keliling agar tidak melewatkan waktu yang telah ditentukan.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIM sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling yang tersedia.

Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling:

  1. Senin: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  2. Selasa: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  3. Rabu: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  4. Kamis: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald's Jatake mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  5. Jumat: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
  6. Sabtu: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Layanan SIM keliling di Kota Tangerang tidak beroperasi pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dibawa:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM untuk kondisi hilang, rusak, atau pindah masuk (mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, yaitu:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat kini dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Prosesnya pun lebih cepat dan efisien, termasuk pengambilan nomor antrean, foto, serta sidik jari bisa dilakukan secara langsung di lokasi layanan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan