
Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang, Begini Jadwal dan Persyaratannya
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu dan libur resmi tidak tersedia. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Layanan SIM keliling diselenggarakan di beberapa lokasi strategis di wilayah Kota Tangerang. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIMnya hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling.
Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling yang tersedia:
- Senin:
- Plaza Shinta Mal Karawaci
- Ruko WOM Finace Pasar Baru
-
Waktu operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Selasa:
- Pasar Moderen Graha Raya Pinang
- Plaza Shinta Mal Karawaci
-
Waktu operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Rabu:
- Pasar Laris Taman Cibodas
- IKEA Alam Sutera
-
Waktu operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Kamis:
- Pasar Moderen Graha Raya Pinang
- MC Donald's Jatake
-
Waktu operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Jumat:
- Metropolis Mal
- Pasar Laris Taman Cibodas
-
Waktu operasional: 08.00 WIB – 11.00 WIB
-
Sabtu:
- Ruko WOM Finace Pasar Baru
- Living Plaza Palem Semi
- Waktu operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut rincian biayanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.
Dengan layanan SIM keliling yang disediakan, masyarakat bisa lebih cepat dan praktis dalam mengurus perpanjangan SIM. Pastikan semua persyaratan sudah lengkap agar proses berjalan lancar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar