SIM Keliling Tangerang 27 Desember 2025, 2 Lokasi Disiapkan

SIM Keliling Tangerang 27 Desember 2025, 2 Lokasi Disiapkan

Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang Hadir untuk Memudahkan Perpanjangan SIM

Satlantas Polresta Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM keliling yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C. Layanan ini beroperasi dari hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi dan waktu operasional yang berbeda-beda setiap harinya.

Layanan SIM keliling ini tidak diadakan pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya. Untuk mengetahui lokasi dan jam kerja, masyarakat dapat mengikuti jadwal yang telah ditentukan.

Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling

Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling dari Senin hingga Sabtu:

  1. Senin: Layanan dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
  2. Selasa: Layanan dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
  3. Rabu: Layanan dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
  4. Kamis: Layanan dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
  5. Jumat: Layanan dilaksanakan di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB serta Ramayana Cikupa mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
  6. Sabtu: Layanan dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Pada hari Sabtu (27 Desember 2025), layanan SIM keliling digelar di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM disarankan untuk segera datang ke lokasi tersebut.

Persyaratan yang Harus Dibawa

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus membawa beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang akan diperpanjang

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran secara online melalui alamat website http://formulir.polrestatangerang.net.

Biaya Penerbitan SIM

Biaya penerbitan perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu datang ke kantor polisi. Layanan ini juga mempercepat proses penerbitan SIM karena semua tahapan bisa dilakukan secara langsung di lokasi layanan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan