SIM Keliling Tangerang 3 Desember 2025, Dua Lokasi Penuh Syarat

SIM Keliling Tangerang 3 Desember 2025, Dua Lokasi Penuh Syarat

Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang kini tersedia untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi dari Senin hingga Sabtu, sementara tutup pada hari Minggu dan hari libur resmi. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka bisa mencatat jadwal dan lokasi layanan SIM keliling.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus membuat SIM baru. Untuk memastikan proses berjalan lancar, sebaiknya masyarakat segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling.

Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polres Metro Tangerang Kota:

  1. Senin
  2. Lokasi: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru
  3. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  4. Selasa

  5. Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci
  6. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  7. Rabu

  8. Lokasi: Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera
  9. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  10. Kamis

  11. Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald's Jatake
  12. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Jumat

  14. Lokasi: Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas
  15. Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  16. Sabtu

  17. Lokasi: Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi
  18. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang diperpanjang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Dengan layanan SIM keliling yang tersedia, masyarakat di Kota Tangerang dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu repot-repot ke kantor polisi. Pastikan Anda sudah memenuhi semua persyaratan agar proses berjalan lancar.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan