SIM Keliling Tangerang 3 Januari 2026, 2 Titik Layanan

SIM Keliling Tangerang 3 Januari 2026, 2 Titik Layanan

Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali membuka layanan SIM keliling yang beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat memanfaatkan layanan ini dengan mudah dan cepat.

Layanan SIM keliling ini diselenggarakan di beberapa lokasi strategis di wilayah Kota Tangerang, sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan SIM. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Pada hari Sabtu 3 Januari 2026, layanan SIM keliling digelar di dua lokasi yaitu MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug. Layanan ini akan terus berlangsung setiap hari Senin hingga Sabtu, sedangkan pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya, layanan SIM keliling akan ditutup.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling. Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling:

  • Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  • Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  • Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  • Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald's Jatake, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  • Jumat: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas, mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
  • Sabtu: Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug, mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM yang diperpanjang. Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, antara lain:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Berikut adalah alur proses perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Layanan SIM keliling ini dirancang agar masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu repot. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mempercepat proses perpanjangan SIM dan menghindari antrian yang panjang.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan