SIM Keliling Tangerang 3 Januari 2026, Digelar di Dua Lokasi

SIM Keliling Tangerang 3 Januari 2026, Digelar di Dua Lokasi

Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang Siap Melayani Warga

Satlantas Polresta Tangerang kembali menyediakan layanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang. Layanan ini hadir untuk memudahkan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C. Pada hari ini, Sabtu 3 Januari 2026, layanan SIM keliling akan beroperasi di dua lokasi, yaitu Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis.

Layanan SIM keliling ini berlangsung setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Namun, layanan ini tidak tersedia pada hari Minggu serta hari libur resmi lainnya. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi utama untuk melakukan perpanjangan SIM.

Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling

Berikut adalah jadwal operasional layanan SIM keliling dari Senin hingga Sabtu:

  1. Senin: Layanan dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  2. Selasa: Layanan dilaksanakan di The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  3. Rabu: Layanan dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  4. Kamis: Layanan dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  5. Jumat: Layanan dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  6. Sabtu: Layanan dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemilik SIM harus memenuhi beberapa persyaratan yang wajib dibawa. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • Membawa SIM lama

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net. Proses ini sangat memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke lokasi.

Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM

Biaya penerbitan perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, antara lain:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Dengan layanan SIM keliling yang terbuka setiap hari Senin hingga Sabtu, masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus menghabiskan waktu yang terlalu lama. Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang diperlukan agar proses berjalan lancar.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan