SIM Keliling Tangerang Selatan 13 Desember 2025, 2 Lokasi Penukaran SIM

SIM Keliling Tangerang Selatan 13 Desember 2025, 2 Lokasi Penukaran SIM

Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan Buka Setiap Hari

Ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM keliling kini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan. Layanan ini tersedia setiap hari mulai dari Senin hingga Minggu.

Layanan SIM keliling di Tangerang Selatan memberikan kemudahan bagi pemilik SIM A maupun C yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Pada hari ini, Sabtu 13 Desember 2025, layanan SIM keliling digelar di dua lokasi yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. Berikut adalah informasi mengenai lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling:

  1. Senin
  2. Pamulang Square: 08.00 WIB 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB 16.30 WIB
  3. ITC BSD: 08.00 WIB 13.00 WIB

  4. Selasa

  5. Pamulang Square: 08.00 WIB 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB 16.30 WIB
  6. ITC BSD: 08.00 WIB 13.00 WIB

  7. Rabu

  8. Bintaro Plaza: 08.00 WIB 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB 16.30 WIB
  9. ITC BSD: 08.00 WIB 13.00 WIB

  10. Kamis

  11. Bintaro Plaza: 08.00 WIB 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB 16.30 WIB
  12. ITC BSD: 08.00 WIB 13.00 WIB

  13. Jumat

  14. Pamulang Square: 08.00 WIB 11.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB 16.30 WIB
  15. ITC BSD: 08.00 WIB 13.00 WIB

  16. Sabtu

  17. Pamulang Square: 08.00 WIB 11.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 14.00 WIB 16.00 WIB
  18. ITC BSD: 08.00 WIB 11.00 WIB

  19. Minggu

  20. Bintaro Plaza: 08.00 WIB 10.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemohon:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat kini bisa lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu datang ke kantor polisi. Pastikan Anda sudah memenuhi semua persyaratan agar proses berjalan lancar.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan