
Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan Buka Setiap Hari
Ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM keliling kini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan. Layanan ini tersedia setiap hari mulai dari Senin hingga Minggu.
Layanan SIM keliling di Tangerang Selatan memberikan kemudahan bagi pemilik SIM A maupun C yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Pada hari ini, Sabtu 13 Desember 2025, layanan SIM keliling digelar di dua lokasi yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. Berikut adalah informasi mengenai lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling:
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB 13.00 WIB
-
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB 13.00 WIB
-
Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB 13.00 WIB
-
Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB 13.00 WIB
-
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB 11.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB 13.00 WIB
-
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB 11.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 14.00 WIB 16.00 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB 11.00 WIB
-
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemohon:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat kini bisa lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu datang ke kantor polisi. Pastikan Anda sudah memenuhi semua persyaratan agar proses berjalan lancar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar