
Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan Terbuka Setiap Hari
Ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling kini tersedia setiap hari mulai dari Senin hingga Minggu. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan hari ini digelar di beberapa lokasi. Pada hari Rabu 17 Desember 2025, layanan SIM Keliling dilaksanakan di Bintaro Plaza dan ITC BSD. Bagi yang akan melakukan perpanjangan baik SIM A maupun C, sebaiknya memanfaatkan layanan SIM Keliling ini.
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah jadwal operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, lalu kembali pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, lalu kembali pada 14.00 WIB – 16.00 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
-
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan untuk SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat kini dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu ke kantor polisi secara langsung. Proses yang cepat dan efisien membuat pengurusan SIM menjadi lebih nyaman bagi masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar