SIM Keliling Tangerang Selatan 27 Desember 2025, Dua Lokasi Disediakan

SIM Keliling Tangerang Selatan 27 Desember 2025, Dua Lokasi Disediakan

Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan Hadir Setiap Hari

Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan menyediakan layanan SIM keliling yang hadir setiap hari dari Senin hingga Minggu.

Layanan ini memberikan kemudahan bagi pemilik SIM untuk melakukan proses perpanjangan tanpa harus datang ke kantor polisi. Proses pengambilan nomor antrean, foto, dan sidik jari kini bisa dilakukan lebih cepat melalui layanan keliling ini.

Lokasi dan Jadwal Operasional SIM Keliling

Berikut adalah lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling di wilayah Tangerang Selatan:

  1. Senin
  2. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  3. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  4. Selasa

  5. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  6. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  7. Rabu

  8. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  9. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  10. Kamis

  11. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  12. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Jumat

  14. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  15. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  16. Sabtu

  17. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
  18. ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  19. Minggu

  20. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Berikut persyaratannya:

  • surat keterangan sehat
  • surat keterangan psikologi
  • fotocopy e-KTP
  • membawa SIM lama

Biaya administrasi perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut rinciannya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Pengajuan Perpanjangan SIM

Proses pengajuan perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi. Proses perpanjangan SIM kini lebih mudah dan efisien. Jadi, jika masa berlaku SIM Anda sudah mendekati akhir, manfaatkan layanan SIM keliling yang tersedia di wilayah Tangerang Selatan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan