
Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan Hadir Setiap Hari
Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan menyediakan layanan SIM keliling yang hadir setiap hari dari Senin hingga Minggu.
Layanan ini memberikan kemudahan bagi pemilik SIM untuk melakukan proses perpanjangan tanpa harus datang ke kantor polisi. Proses pengambilan nomor antrean, foto, dan sidik jari kini bisa dilakukan lebih cepat melalui layanan keliling ini.
Lokasi dan Jadwal Operasional SIM Keliling
Berikut adalah lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling di wilayah Tangerang Selatan:
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
-
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Berikut persyaratannya:
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Biaya administrasi perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut rinciannya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Pengajuan Perpanjangan SIM
Proses pengajuan perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi. Proses perpanjangan SIM kini lebih mudah dan efisien. Jadi, jika masa berlaku SIM Anda sudah mendekati akhir, manfaatkan layanan SIM keliling yang tersedia di wilayah Tangerang Selatan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar