SIM Keliling Tangerang Selatan 3 Desember 2025, Dua Lokasi Disiapkan

SIM Keliling Tangerang Selatan 3 Desember 2025, Dua Lokasi Disiapkan

Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Mulai Beroperasi Setiap Hari

Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali membuka layanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Layanan ini tersedia setiap hari mulai dari Senin hingga Minggu, sehingga memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan atau pengurusan SIM.

Jika masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis, sebaiknya segera mengajukan perpanjangan agar tidak terkena denda atau keharusan membuat SIM baru. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Pada hari ini, Rabu 3 Desember 2025, layanan SIM keliling digelar di Bintaro Plaza dan ITC BSD. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C, dapat memanfaatkan layanan ini. Berikut adalah lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling:

  1. Senin:
  2. Pamulang Square: 08.00 WIB-13.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
  3. ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB.

  4. Selasa:

  5. Pamulang Square: 08.00 WIB-13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
  6. ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB.

  7. Rabu:

  8. Bintaro Plaza: 08.00 WIB-13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
  9. ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB.

  10. Kamis:

  11. Bintaro Plaza: 08.00 WIB-13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
  12. ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB.

  13. Jumat:

  14. Pamulang Square: 08.00 WIB-11.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
  15. ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB.

  16. Sabtu:

  17. Pamulang Square: 08.00 WIB-11.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 14.00 WIB-16.00 WIB.
  18. ITC BSD: 08.00 WIB-11.00 WIB.

  19. Minggu:

  20. Bintaro Plaza: 08.00 WIB-10.00 WIB.

Persyaratan untuk Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan. Berikut adalah daftar persyaratan yang wajib dibawa:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM untuk kondisi hilang, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Berikut alur proses perpanjangan SIM yang bisa diikuti oleh pemohon:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Layanan SIM keliling ini dirancang agar lebih efisien dan cepat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk mengurus SIM.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan