SIM Keliling Tangerang Selatan 3 Januari 2026, 2 Lokasi Terbuka

SIM Keliling Tangerang Selatan 3 Januari 2026, 2 Lokasi Terbuka

Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan: Jadwal dan Persyaratan yang Harus Diketahui

Layanan SIM keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Di wilayah Tangerang Selatan, layanan ini diselenggarakan setiap hari mulai dari Senin hingga Minggu. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah hampir habis, sebaiknya segera memanfaatkan layanan SIM keliling ini agar tidak terlambat dalam proses perpanjangan.

Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling

Berikut adalah jadwal lengkap operasional layanan SIM keliling di Tangerang Selatan:

  1. Senin
  2. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  3. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  4. Selasa

  5. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  6. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  7. Rabu

  8. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  9. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  10. Kamis

  11. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  12. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Jumat

  14. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  15. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  16. Sabtu

  17. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
  18. ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  19. Minggu

  20. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM, masyarakat wajib membawa beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut rincian biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling dilakukan secara terstruktur dan efisien. Berikut alur lengkapnya:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat di Tangerang Selatan dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan Anda mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan