
Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan: Jadwal dan Persyaratan yang Harus Diketahui
Layanan SIM keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Di wilayah Tangerang Selatan, layanan ini diselenggarakan setiap hari mulai dari Senin hingga Minggu. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah hampir habis, sebaiknya segera memanfaatkan layanan SIM keliling ini agar tidak terlambat dalam proses perpanjangan.
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah jadwal lengkap operasional layanan SIM keliling di Tangerang Selatan:
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
-
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM, masyarakat wajib membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut rincian biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling dilakukan secara terstruktur dan efisien. Berikut alur lengkapnya:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat di Tangerang Selatan dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan Anda mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar