SIM Keliling Tangerang Selatan 4 Desember 2026: Syarat yang Harus Diketahui

SIM Keliling Tangerang Selatan 4 Desember 2026: Syarat yang Harus Diketahui

Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan: Jadwal dan Persyaratan yang Harus Diketahui

Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menyediakan layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mendekati akhir, sebaiknya segera memanfaatkan layanan tersebut agar tidak terkena denda atau harus membuat SIM baru.

Layanan SIM keliling di Tangerang Selatan hadir di beberapa lokasi strategis. Pada hari ini, Minggu 4 Januari 2026, layanan tersebut digelar di Bintaro Plaza. Masyarakat dapat memperpanjang SIM A maupun SIM C dengan mudah melalui layanan ini. Untuk memastikan proses berjalan lancar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum datang ke lokasi.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Agar pengajuan perpanjangan SIM dapat diproses dengan cepat, pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang akan diperpanjang

Selain itu, biaya penerbitan perpanjangan SIM juga ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling

Berikut adalah jadwal operasional layanan SIM keliling di wilayah Tangerang Selatan:

  1. Senin
  2. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  3. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  4. Selasa

  5. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  6. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  7. Rabu

  8. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  9. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  10. Kamis

  11. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  12. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Jumat

  14. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  15. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  16. Sabtu

  17. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
  18. ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  19. Minggu

  20. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat di Tangerang Selatan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan agar proses berjalan lancar.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan