
Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan Terbuka Setiap Hari
Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM keliling tersedia setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Dengan layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka secara lebih mudah dan cepat.
Layanan SIM keliling di Tangerang Selatan kini bisa menjadi pilihan yang praktis bagi pemilik SIM yang ingin menghindari antrian panjang di kantor polisi. Proses pengambilan nomor antrean, foto, serta sidik jari kini dapat dilakukan dengan lebih efisien melalui layanan keliling ini.
Lokasi dan Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling dari Satlantas Polres Tangerang Selatan:
- Senin:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
-
Selasa:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
-
Rabu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
-
Kamis:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
-
Jumat:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
-
Sabtu:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB.
-
Minggu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya perpanjangan SIM juga tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut rincian biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan keterangan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.
Dengan layanan SIM keliling yang tersedia setiap hari, masyarakat Tangerang Selatan dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan Anda sudah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar