Sindikat pencuri mobil lintas wilayah ditangkap polisi Tasikmalaya


Penangkapan Sindikat Curanmor Spesialis Mobil Antar Wilayah di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor roda empat (R-4) yang dikenal dengan modus khusus. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap 14 laporan polisi yang terjadi sejak Mei 2025 hingga Desember 2025. Laporan-laporan tersebut berasal dari berbagai wilayah di Kota Tasikmalaya dan sekitarnya.

Struktur Kelompok Pelaku

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tindak pidana ini dilakukan oleh kelompok pelaku yang terorganisir dengan pembagian peran yang jelas. Para tersangka yang berhasil ditangkap antara lain Ade Dais Susanto als Dais, Dadan Hermansyah, Cepi Herdiansyah, Azay Mulyana als Jaya, dan Usep Supriadi. Empat orang lainnya, yaitu Budi, Dahyani, Jalil, dan Yahya Abdullah, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menyatakan bahwa seluruh tersangka yang telah diamankan saat ini sedang menjalani penahanan di Polres Tasikmalaya Kota. Menurutnya, para pelaku menggunakan metode yang cukup canggih dalam menjalankan aksinya.

Modus Operasi yang Terstruktur

Para pelaku menggunakan kunci letter T dan mata astag untuk merusak kunci pintu kendaraan. Setelah itu, mereka memutus kabel di bawah setir dan menyambungkannya dengan soket kontak yang telah dipersiapkan. Hal ini memungkinkan mesin kendaraan dapat menyala tanpa harus menggunakan kunci asli.

Setelah kendaraan berhasil dicuri, mobil tersebut dibawa secara estafet ke lokasi lain untuk proses penyamaran. Proses ini melibatkan pembersihan stiker, penggantian plat nomor, serta penyimpanan kendaraan di garasi sebelum dijual kepada penadah.

Contoh Kasus pada Desember 2025

Salah satu kejadian yang terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, adalah ketika tersangka Dadan, Cepi, dan Budi (DPO) mendatangi lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Vario. Dadan dan Budi melakukan eksekusi pencurian, sementara Cepi bertugas sebagai pengawas situasi.

Setelah mobil berhasil dicuri, kendaraan tersebut dibawa keluar dari lokasi kejadian dan diserahkan kepada tersangka lain. Azay Mulyana bersama Dahyani (DPO) melakukan proses penyamaran kendaraan, sementara Ade Dais Susanto bertindak sebagai pengendali utama yang mengatur pencurian, penjualan, serta pembagian keuntungan. Usep Supriadi bertugas dalam penggantian plat nomor kendaraan hasil curian.

Ruang Lingkup Kejahatan

Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa sindikat ini telah melakukan pencurian kendaraan roda empat dengan modus serupa di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, wilayah Priangan Timur, hingga wilayah Jawa Tengah.

Barang Bukti yang Disita

Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 1 unit mobil pick up Suzuki Futura ST 150 beserta BPKB, beberapa pasang plat nomor kendaraan, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario. Selain itu, berbagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian juga disita, seperti kunci letter T dan Y, mata astag, mata bor, soket kontak, linggis, obeng, dan gunting.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Komitmen Polres Tasikmalaya Kota

Polres Tasikmalaya Kota menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini, memburu para pelaku yang masih DPO, serta meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan