Sindiran Purbaya: Lebih Baik Tutup Semua Daripada Bayar Pajak

Kritik Menteri Keuangan terhadap Skema Perpajakan Batu Bara

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada tahun 2020, skema perpajakan bagi pengusaha batu bara mengalami perubahan signifikan. Namun, hal ini justru menimbulkan kritik dari Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, kebijakan tersebut memungkinkan pengusaha batu bara untuk mengajukan restitusi pajak dalam jumlah besar, sehingga penerimaan negara justru menjadi negatif.

Purbaya menilai bahwa perusahaan batu bara sudah mendapatkan keuntungan yang cukup besar dan telah membayar berbagai kewajiban seperti royalti dan pajak lainnya. Oleh karena itu, ia menilai tidak seharusnya mereka masih menerima subsidi melalui mekanisme restitusi.

Restitusi pajak adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Namun, menurut Purbaya, selama ini pengusaha batu bara justru diuntungkan oleh skema perpajakan yang ada, bahkan menerima restitusi yang dinilainya berlebihan hingga membuat negara merugi.

Ia menyentil bahwa jika kondisi tersebut terus terjadi, lebih baik seluruh perusahaan batu bara ditutup saja. Purbaya menegaskan bahwa perubahan skema perpajakan untuk pengusaha batu bara sedang dalam pembahasan.

"Kan gara-gara Undang-Undang Cipta Kerja kan, jadi ada perubahan (skema perpajakan). Tiba-tiba mereka bisa klaim restitusi dan pelaksanaan restitusinya berlebihan, itu aja," ujar Purbaya dalam konferensi pers.

Pasal 33 UUD 1945 dan Kekayaan Bumi

Purbaya juga mengutip Pasal 33 UUD 1945 yang membahas soal kekayaan bumi yang dikuasai negara. Menurutnya, sesuai dengan pasal tersebut, pengusaha batu bara seharusnya membayar pajak kepada negara.

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," bunyi Pasal 33 (3) UUD 1945.

Ia menilai bahwa batu bara sebagai kekayaan bumi pada dasarnya adalah milik negara. "Kalau ini (pengusaha batu bara) nggak, diambil tanah, diambil bumi, saya yang bayar juga," sindir Purbaya.

"Kalau gitu lebih baik saya tutup semuanya perusahaan batu bara, selesai, saya masih nol," imbuh dia.

Meski demikian, Purbaya mengaku pernyataannya tersebut tidak serta-merta bisa dilaksanakan begitu saja. Ia menekankan bahwa kebijakan harus dibuat untuk menguntungkan semua pihak, termasuk pengusaha, negara, dan masyarakat.

Perubahan Skema Perpajakan untuk Pengusaha Batu Bara

Saat ini, perubahan skema perpajakan untuk pengusaha batu bara masih dalam tahap pembahasan. Namun, Purbaya memastikan bahwa pembayaran pajak tidak tetap nilainya, tergantung pada level harga batu bara.

"Masih pembahasan ya, Kalau nggak salah sih diusulkan, tergantung harga batu baranya ya, ada 5 (persen), ada 8, ada 11, tergantung level harga batu baranya."

"Di bawah harga tertentu 5 (lima), di atas harga tertentu 8, 11, tapi ini masih didiskusikan di level teknis," jelas dia.

Purbaya menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) sedang akan dibuat, sehingga ia belum bisa pastikan berapa besaran yang tepat, karena sebagian masih ada yang protes. "Kita mungkin akan rataskan ke depan," pungkasnya.

Negara Merugi Akibat Restitusi Pajak

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa negara mengalami kerugian akibat skema perpajakan setelah UU Ciptaker 2020 berlaku. Skema perpajakan yang baru dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Purbaya mencontohkan, status batu bara menjadi barang kena pajak membuat industri tersebut meminta restitusi pada negara, yang nilainya bisa mencapai Rp25 triliun tiap tahunnya.

"Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, status batu bara menguat dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak."

"Akibatnya, industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.

Ia mengatakan bahwa adanya restitusi jumbo itu, penerimaan negara dari sektor batu bara bukannya meningkat, tetapi justru tergerus. Bahkan, kata Purbaya, setelah memperhitungkan seluruh biaya dan pajak, kontribusi fiskal sektor ini menjadi negatif.

Purbaya menjelaskan bahwa untuk mengembalikan keseimbangan fiskal, pemerintah memperkenalkan pungutan bea keluar batu bara. Ia menegaskan langkah ini bukan untuk melemahkan industri, tetapi untuk menutup kerugian negara yang timbul sejak perubahan aturan 2020.

Ia juga memastikan kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu daya saing ekspor. Sebab, sebelum 2020, tanpa fasilitas restitusi besar, industri batu bara tetap mampu bersaing di pasar internasional.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan