Kasus Siswi SD di Medan yang Membunuh Ibu Kandungnya
Sebuah kejadian tragis terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) tega membunuh ibu kandungnya sendiri di atas tempat tidur. Peristiwa ini mengejutkan masyarakat setempat karena korban dikenal sebagai orang tua yang baik dan pelaku sebelumnya tidak pernah menunjukkan tanda-tanda kekerasan.
Pelaku Diamankan oleh Polisi
Pelaku berinisial AI (12 tahun) telah diamankan oleh pihak kepolisian. Meski sebelumnya disebut sebagai siswi SMP, ternyata AI masih duduk di bangku SD. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. AI diduga menikam ibunya, Faizah Soraya (42), hingga meninggal dunia saat berada di atas tempat tidur. Insiden tersebut berlangsung di rumah mereka di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Penemuan Korban dan Proses Pemeriksaan
Kejadian ini membuat warga setempat terperanjat karena selama ini AI dikenal sebagai anak yang sopan dan tidak pernah menunjukkan perilaku bermasalah. Penemuan korban berawal ketika anak sulung Faizah menemukan ibunya terbaring tak bernyawa di atas kasur sekitar pukul 05.00 WIB. Anak tersebut berteriak meminta pertolongan, dan suami korban segera turun dari kamar tidur lantai dua.
Saat memasuki ruangan, sang suami langsung menghubungi Rumah Sakit Colombia. Ketika tim medis tiba, mereka memastikan Faizah sudah meninggal dunia. Korban ditemukan dengan kondisi di sekujur tubuh ada beberapa tusukan dan darah berceceran di lantai. Tak lama berselang, suami korban menghubungi Polsek Medan Sunggal. Tim INAFIS Polrestabes Medan segera tiba di lokasi dan mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk autopsi.

Pendapat dari Pakar Kriminologi
Di sisi lain, pakar kriminologi sekaligus akademisi kepolisian, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, memberikan pandangan awal terkait kasus ini. Dalam penjelasannya melalui WhatsApp kepada Tribun Medan, ia mengaitkan peristiwa tersebut dengan faktor psikologis serta pola pengasuhan.
Adrianus menjelaskan bahwa ada dua teori utama yang dapat menjelaskan bagaimana seorang anak bisa melakukan tindakan ekstrem terhadap orang tuanya sendiri. Pertama, pembunuhan disebabkan anak belum bisa mengelola rasa marahnya. Kedua, anak memiliki temperamen pemberang. Keduanya sama-sama menghasilkan perilaku meledak yang bisa fatal.
Pola Asuh Keras Bisa Memicu Kekerasan
Adrianus, yang juga merupakan pengajar di Departemen Kriminologi Universitas Indonesia, menduga terdapat masalah dalam pola asuh yang diterima anak tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebagian anak mungkin tumbuh dalam pola asuh yang keras penuh bentakan, kemarahan, atau hukuman fisik yang dalam istilahnya termasuk pola asuh kapital.
Menurutnya, gabungan antara kondisi emosional anak yang belum matang, temperamen mudah marah, dan pola asuh keras dari orang tua dapat menciptakan situasi yang akhirnya berujung pada tindakan tragis seperti dalam kasus ini.
Prosedur Hukum dan Pendampingan untuk Pelaku Anak
Adrianus turut menjelaskan proses hukum yang berlaku bagi pelaku di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak:
- Jika perbuatannya tergolong ringan dan tidak menimbulkan korban, anak seharusnya dikembalikan kepada orang tuanya.
- Jika perbuatannya menyebabkan korban jiwa, seperti kasus pembunuhan, maka anak dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), bergantung pada putusan hakim dalam persidangan anak yang memiliki prosedur khusus.
Ia juga menegaskan bahwa pendampingan psikologis terhadap pelaku anak seharusnya sudah dimulai sejak ia diamankan. Pendampingan dapat diberikan oleh psikolog kepolisian, Dinas P2TP2A di tingkat provinsi, atau lembaga swasta. Adrianus menambahkan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kemungkinan akan dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar