SK Wali Kota terbit, Nanang Saefudin dikukuhkan kembali sebagai Sekda Kota Serang

SK Wali Kota terbit, Nanang Saefudin dikukuhkan kembali sebagai Sekda Kota Serang

nurulamin, SERANG - Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin diperpanjang berdasarkan surat rekomendasi hasil evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perpanjangan tersebut juga ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Serang Nomor 430 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Pejabat JPT.

Wali Kota Serang Budi Rustandi memutuskan memperpanjang masa jabatan Sekda Kota Serang Nanang Saefudin. 

Diketahui, masa jabatan Nanang sejatinya akan berakhir pada 8 Januari 2026 setelah lima tahun menjabat sebagai Sekda

Kebijakan ini diambil di tengah berlangsungnya berbagai program strategis daerah yang membutuhkan stabilitas kepemimpinan aparatur sipil negara.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga konsistensi arah kebijakan pemerintahan agar tetap berjalan efektif. 

Pemerintah menilai pergantian pejabat kunci di waktu yang tidak tepat berpotensi mengganggu ritme kerja organisasi perangkat daerah (OPD). 

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan perpanjangan jabatan Sekda telah sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.

“Sesuai aturan, pejabat pimpinan tinggi pratama dapat diperpanjang masa jabatannya setelah lima tahun melalui evaluasi kinerja,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).

Ia menjelaskan evaluasi kinerja Sekda Kota Serang telah diajukan ke BKN dan rekomendasi awal diterbitkan pada 12 Desember 2025. 

“Kami ajukan evaluasi ke BKN, dan rekomendasinya keluar pada 12 Desember 2025,” kata Murni.

Selanjutnya, evaluasi lanjutan dilaksanakan pada 16 Desember 2025 oleh tim evaluasi yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

“Evaluasi berikutnya dilakukan pada 16 Desember 2025 dan diketuai oleh Sekda Provinsi Banten,” jelasnya.

Hasil evaluasi kinerja tersebut kemudian ditetapkan pada 24 Desember 2025. 

Berdasarkan hasil tersebut, Nanang Saefudin dinyatakan memenuhi syarat untuk direkomendasikan melanjutkan jabatan sebagai Sekda Kota Serang. 

“Rekomendasi hasil evaluasi kinerja keluar tanggal 24 Desember 2025,” kata Murni.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Wali Kota Serang menandatangani surat pengukuhan Sekda pada 29 Desember 2025. 

“Surat pengukuhan Sekda sudah ditandatangani Pak Wali Kota pada 29 Desember 2025,” ucapnya.

Murni menyampaikan hasil evaluasi kinerja tersebut menjadi dasar hingga masa pensiun Sekda pada 2027. 

Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Serang berharap stabilitas birokrasi tetap terjaga sehingga fokus utama pemerintahan dapat diarahkan pada peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan