Kasus Korupsi PON Papua: Penyelidikan Berjalan, Tersangka Masih Dalam Status Saksi
Kasus korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 terus memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengungkap bahwa kerugian negara dalam skandal ini mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp 205 miliar. Angka ini menunjukkan betapa besar dampak dari tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, YW, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Jayapura, telah mengembalikan dana sebesar Rp 10 miliar ke Kejaksaan Tinggi Papua di Kota Jayapura pada 19 Agustus 2025, malam. Di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung, Kejati Papua baru-baru ini mengumumkan penerimaan pengembalian uang sebesar Rp 5 miliar dari YW, Ketua Harian PB PON Papua 2021. Penyerahan ini menambah total dana yang dikembalikan YW menjadi Rp 15 miliar.
Pengembalian dana ini dianggap sebagai suatu pengakuan implisit atas keterlibatannya dalam tiga pos anggaran bermasalah, termasuk dana peresmian Stadion Papua Bangkit. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, menyampaikan bahwa dengan pengembalian ini, tersisa Rp 31 miliar lebih uang yang harus dikembalikan oleh Ketua Harian PB PON Papua, saudara Yunus Wonda.
Meskipun YW secara sadar telah mengembalikan uang negara dalam jumlah yang masif, status hukumnya masih menjadi pertanyaan besar. Nixon Nikolaus Nilla Mahuse mengklaim pengembalian dana ini sebagai keberhasilan. Bukannya menaikkan statusnya menjadi tersangka, Kejati Papua secara kontradiktif tetap mempertahankan status YW sebagai saksi. Padahal, sisa uang yang harus dikembalikan YW masih lebih dari Rp 31 miliar.
Situasi ini memicu kebingungan dan kritik tajam dari publik, sumber utama pajak yang membiayai pesta olahraga tersebut. Nixon berdalih pengembalian dana tersebut hanya menunjukkan "iktikad baik," dan menegaskan bahwa upaya tersebut "tidak menghapus unsur pidana." Namun, pernyataan ini terasa ambigu di mata masyarakat.
Jika proses hukum tetap berjalan dan pengembalian dana adalah fakta hukum yang menguatkan indikasi korupsi, mengapa Kejati Papua tidak segera menaikkan status YW menjadi tersangka? Keputusan Kejati mempertahankan YW sebagai saksi, meski telah mengembalikan dana yang sangat besar, justru menimbulkan kecurigaan publik mengenai ketegasan dan imparsialitas proses hukum.
Berdasarkan penyidikan jaksa, YW diduga terlibat dalam tiga pekerjaan utama terkait PON Papua, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Antara lain, dana dari pinjaman panitia peresmian Stadion Papua Bangkit, dana operasional sekretariat umum, serta dana operasional Ketua Harian PB PON Papua. Nixon mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan penyimpangan besar dari ketiga kegiatan ini. Tidak menutup kemungkinan ada temuan baru jika bukti tambahan muncul.
Skandal ini kini menjadi sorotan tajam, mempertanyakan standar penegakan hukum di Papua. Dengan sisa kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan mencapai ratusan miliar, publik menanti langkah tegas Kejati Papua. Apakah mereka akan konsisten dengan pernyataan bahwa proses pidana tetap berlanjut, ataukah status pengembalian Rp 15 miliar ini akan menjadi "jalan keluar" yang meredam penetapan tersangka bagi pejabat aktif tersebut?
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas bagi aparat penegak hukum.
Penyitaan Aset dan Proses Penyidikan
Koordinator Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedi Sawaki, mengungkapkan bahwa tim penyidik juga menyita aset yang dibeli dari dana PON, termasuk 160 unit motor trail yang ditemukan di Merauke, Papua Selatan. Kami juga menyita kendaraan roda dua lainnya, drone, videotron, hingga kapal besar. Penyidikan cukup menantang karena dokumen tersebar di banyak lokasi, jelas Valery.
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi dana KONI, penyidik telah memeriksa 23 saksi, termasuk bendahara kegiatan dan sejumlah pejabat. "Penyidikan masih berlangsung. Nilai kerugian bisa berubah jika ada bukti baru," pungkasnya.
Perkembangan Terbaru dalam Kasus PON Papua
Baru-baru ini, empat terdakwa dalam skandal PON Papua telah divonis terdakwa dalam kasus PON XX Papua jilid I. Mereka adalah Vera Parinussa (Koordinator Venue PON XX), Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON).
Pada Selasa (17/6/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran dalam pelaksanaan PON XX Papua 2021. Vera Parinusa divonis hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan dengan denda Rp 500 juta. Recky Douglas Ambrauw yang menjabat Koordinator Bidang Transportasi, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Theodorus Rumbiak sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON dituntut menjalani masa hukuman 8 tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta. "Mengadili terdakwa Theodorus Rumbiak telak terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi," ujarnya Hakim Lidia. Terakhir, Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON, divonis 11 tahun enam bulan.

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar