Skema Baru UMP dan UMK 2026 Dianggap Tidak Akomodasi Kebutuhan Hidup, Buruh Purwakarta Siap Berdemo

Skema Baru UMP dan UMK 2026 Dianggap Tidak Akomodasi Kebutuhan Hidup, Buruh Purwakarta Siap Berdemo Besar

Buruh Purwakarta Memantau Peraturan Pemerintah Pengupahan Terbaru

Kalangan buruh di Kabupaten Purwakarta masih mencermati secara serius Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan terbaru yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Skema baru tersebut menetapkan formula kenaikan upah minimum berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan koefisien alfa.

Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat, mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan apakah rencana aksi nasional ke Istana Negara pada Jumat, 19 Desember 2025, akan tetap digelar atau dibatalkan. Malam ini, Rabu (17/12), secara nasional mereka akan melakukan rapat zoom untuk menentukan sikap. Sebelumnya, mereka sudah mengirim surat pemberitahuan aksi ke Istana, tapi sampai sekarang belum bisa memutuskan lanjut atau batal karena PP-nya belum mereka baca secara utuh.

Dalam beleid terbaru, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah minimum sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan rentang koefisien alfa 0,5 hingga 0,9. Namun, Wahyu menilai masih banyak tanda tanya dalam implementasinya. Dengan koefisien alfa yang sedemikian, ia belum tahu siapa yang merumuskan, apa dasar acuannya, dan apakah benar-benar bisa mendongkrak upah buruh di daerah-daerah yang upahnya masih sangat kecil dan bahkan di bawah kebutuhan hidup layak.

Menurut Wahyu, serikat buruh akan membandingkan PP tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan pengupahan harus mengacu pada living cost, bukan sekadar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Faktanya, sampai hari ini masih banyak daerah yang upah minimumnya belum mencapai KHL, masih minus. Maka mereka berharap rumusannya nanti benar-benar komprehensif, argumentatif, dan berkeadilan.

Wahyu juga menyoroti kondisi sektor otomotif di Purwakarta. Berdasarkan perhitungan serikat buruh, meski angka maksimal dalam skema baru diterapkan, upah pekerja masih belum mampu mengejar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2020. Untuk sektor otomotif, angka maksimal pun belum bisa mengejar UMSK 2020 yang nilainya sekitar Rp5.280.000. Sejak 2020 sampai sekarang, pekerja baru masuk masih di angka itu saja, tidak naik-naik. Menyedihkan.

Aliansi Buruh Purwakarta berencana menggelar rapat dengan para pemangku kebijakan dan Dewan Pengupahan pada pekan depan. Fokus utama mereka adalah memastikan angka kenaikan upah berada di level maksimal. Kalau tidak, besar kemungkinan aksi besar-besaran akan mereka gelar untuk memastikan hal itu.

Selain besaran angka, lanjut Wahyu, buruh juga menuntut redaksi yang lebih jelas dan adil dalam Surat Keputusan Gubernur terkait upah sektoral agar tidak menimbulkan polemik di tingkat pekerja. Ia mencontohkan pengalaman tahun lalu, ketika buruh harus berjuang keras mempertahankan keberlakuan UMSK 2020 melalui mekanisme bipartit. Waktu itu mereka memperjuangkan perubahan frasa dari yang sudah diberikan menjadi yang telah diberlakukan. Karena kalau yang sudah diberikan, pekerja baru boleh digaji lebih rendah dari UMSK 2020. Itu jelas merugikan.

Dengan berbagai catatan tersebut, kata Wahyu, buruh Purwakarta menegaskan akan terus mengawal kebijakan pengupahan agar tidak semakin menjauh dari rasa keadilan bagi pekerja.

Tantangan dan Harapan Buruh Purwakarta

Buruh Purwakarta menghadapi tantangan yang cukup berat dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Salah satu isu utama adalah kenaikan upah minimum yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan hidup layak. Dalam beberapa tahun terakhir, upah minimum di daerah ini masih stagnan, bahkan di bawah standar kebutuhan hidup layak.

Seiring dengan itu, buruh juga khawatir tentang implementasi formula kenaikan upah yang menggunakan koefisien alfa. Masih banyak pertanyaan mengenai bagaimana formula ini akan diterapkan dan apakah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pekerja. Banyak pihak mempertanyakan siapa yang merumuskan formula tersebut dan apa dasar acuannya.

Selain itu, buruh juga menuntut transparansi dalam penentuan upah sektoral. Mereka menginginkan redaksi yang jelas dan adil dalam Surat Keputusan Gubernur agar tidak ada kesalahpahaman atau ketidakadilan di tingkat pekerja. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam konteks yang lebih luas, buruh Purwakarta juga ingin memastikan bahwa kebijakan pengupahan tidak hanya sekadar mengikuti regulasi, tetapi juga memberikan keadilan bagi seluruh pekerja. Mereka berharap pemerintah dan pengusaha dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan adil.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan