Soal UMP dan UMK Jatim 2026, Sekda Adhy Tunggu Arahan Kemenaker

Soal UMP dan UMK Jatim 2026, Sekda Adhy Tunggu Arahan Kemenaker

Pemprov Jatim Belum Tetapkan UMP-UMK Tahun 2026

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur untuk tahun 2026. Hal ini dilakukan karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kita sedang menunggu juknis dari Kemenaker. Kemarin kita cek belum turun, sampai hari ini juga belum turun. Ya kita menunggu itu,” ujar Adhy saat diwawancara, Rabu (10/12/2025).

Meski begitu, pihaknya mengakui bahwa telah menerima usulan dari kalangan buruh agar terjadi kenaikan UMP maupun UMK Jatim tahun 2026 sebesar 10 persen. Namun, Adhy menegaskan bahwa pembahasan tidak bisa dilakukan sebelum adanya juknis dari pusat.

“Jadi memang belum ada rapat-rapat terkait penetapan UMP atau UMK. Kalau ada usulan ya silahkan disampaikan, dari buruh minta naiknya 10 sampai 12 persen tapi ya kita belum menerima juknisnya,” tambahnya.

Adhy berharap agar terjadi dialog antara seluruh elemen dalam proses penetapan UMP dan UMK, terutama agar kenaikan yang ada tidak berdampak negatif pada investasi di Jawa Timur.

“Kami ingin sebetulnya setelah dialog kita melihat keberlangsungan investasi. Sebab dengan nilai segitu apa bisa terus perusahaan tersebut tetap bisa berlangsung investasi di Jatim. Karena persaingannya adalah daya saing kita di UMK, kalau lebih tinggi maka perusahaan-perusahaan akan banyak pindah ke Jawa Tengah,” tegasnya.

Jika UMK Jatim terlalu tinggi, bukan tidak mungkin pengusaha memilih memindahkan pabriknya ke Jawa Tengah yang UMK-nya lebih rendah, terutama sektor usaha padat karya yang memiliki banyak pekerja.

Usulan Proporsional

“Oleh sebab itu kami ingin UMK ini diusulkan proporsional. Agar disparitas ini semakin waktu semakin kecil. Sebab saat ini yang di ring 1 dengan ring 4 itu jauh sekali,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur dari elemen pekerja, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa serikat pekerja saat ini mulai menyiapkan tahapan pengusulan UMP maupun UMK Tahun 2026. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana UMP biasanya ditetapkan di awal bulan November dan UMK ditetapkan di akhir November, Fauzi menyatakan bahwa penetapan UMP maupun UMK tahun 2026 akan ditetapkan di bulan Desember.

“Untuk kita akan mulai sidangkan UMP dan UMK Jatim Tahun 2026. Dimana UMP tahun 2026 akan digedok 8 Desember 2025, dan UMK akan digedok tanggal 15 Desember 2025,” tegas Fauzi dalam wawancara di Grahadi, Rabu (12/11/2025).

Lebih lanjut pihaknya menegaskan hingga saat ini perumusan UMP maupun UMK masih menunggu juklak yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

“Namun suara yang berkembang, kita akan usulkan kenaikan UMK Jatim tahun 2026 berkisar antara 8 sampai 10 persen,” tegas Fauzi.

Kenaikan tersebut dirasionalisasikan dari adanya kenaikan bahan pokok, kenaikan BBM, dan juga kondisi inflasi. Pertimbangan yang dilakukan buruh tak hanya soal kebutuhan hidup layak melainkan situasi ekonomi saat ini.

Meski buruh memiliki suara permintaan kenaikan UMK sebesar 8-10 persen, Dewan Pengupahan dari elemen pengusaha atau Apindo memiliki argumen lain.

“Akan tetapi kalau dari elemen Apindo, menghendaki agar kenaikan UMK tidak boleh sampai 10 persen. Dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang saat ini tidak biasa-biasa saja,” imbuhnya.

Hingga saat ini, pihaknya tetap akan menunggu juklak dari pusat segera turun. Jika juklak tersebut sudah turun maka sistem yang diterapkan nantinya Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota di Jatim akan mengirimkan usulan ke Gubernur Jawa Timur.

“Beriringan dengan itu kami berharap pusat adil dalam menyusun juklak. Agar tetap berpihak pada kesejahteraan buruh tapi juga tidak merusak ekonomi dari sisi pengusaha sehingga iklim usaha bisa tetap berjalan,” pungkas Fauzi.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan