Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa SD, Terancam 5 Tahun Penjara

Identitas Sopir Mobil MBG yang Menabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Terungkap

Insiden mobil MBG yang menabrak siswa SDN 01 Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kini semakin mengemuka setelah identitas sopir terungkap. Sopir tersebut diketahui bernama Adi Irawan (34), warga Jalan Isoam RT 02/01, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, saat para siswa sedang berada di lapangan SDN 01 untuk mengikuti kegiatan Literasi membaca. Tiba-tiba, mobil MBG masuk ke dalam sekolah dengan menabrak atau menerobos pagar pintu SDN 01, sehingga menabrak siswa-siswi yang ada di lapangan.

Mobil MBG yang terlibat dalam kecelakaan ini milik SPPG Cilincing Kalibaru I, yang beralamat di Jalan Kalibaru Timur VIII RT 10/03 Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara. SPPG tersebut dikelola Yayasan Darul Esti Sumidah dan kepala SPPG-nya bernama Sahrul Gunawan Siregar.

Dalam insiden ini, terdapat 22 korban yang luka, termasuk 9 orang luka berat yang dirawat di RSUD Koja, 3 orang luka ringan di RS Cilincing, dan 10 lainnya menjalani rawat jalan. Angka ini meningkat dari laporan awal yang menyebutkan 20 korban.

Pengakuan Sopir Mobil MBG

Setelah kejadian tersebut, pengakuan dari sopir mobil MBG akhirnya terungkap. Dalam kesaksian kepada pihak berwajib, sopir mengatakan bahwa ia hendak mengantarkan MBG ke sekolah tersebut. Namun, jalanan di SDN Kalibaru tergolong menanjak, dan kondisi rem mobil operasional disebut oleh sopir kurang pakem.

Dia mau naik ke atas itu, mau ngerem katanya remnya gak pakem kan karena takut mau nabrak, kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri kepada wartawan. Dia injek yang dalem. Nah kirain itu (yang diinjak rem) ternyata gas.

Selain itu, terungkap bahwa sopir yang membawa mobil pembawa MBG adalah sopir pengganti. AKP Bobi menerangkan bahwa saat mengantarkan MBG, sopir AI didampingi kenek inisial MRR. Benar sopir ini pengganti iya. Sopir utamanya sakit, sudah dua kali dia (nyopir). Ini yang kedua, tukasnya.

Ancaman Hukuman Paling Berat 5 Tahun Penjara

Sopir mobil MBG yang menabrak puluhan siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penyidik menilai unsur pidana dalam insiden tersebut terpenuhi, sehingga penanganannya masuk ranah pidana umum, bukan sekadar kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan bahwa sopir mobil MBG tersebut disangkakan Pasal 360 KUHP. Adapun, pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun, kata Erick.

Penanganan kasus ini dilakukan gabungan oleh Satlantas dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara karena adanya unsur kelalaian yang menyebabkan luka berat. Karena ini berdampak terhadap kendaraan-kendaraan, dan pengemudi, tentunya kami juga harus bekerja sama dengan Satlantas untuk menuntaskan kasus ini, jelas Erick.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi yang terdiri dari pelapor, korban, pihak sekolah, serta saksi lain di lokasi kejadian. Status sopir masih sebagai terperiksa dan penetapan tersangka menunggu kecukupan alat bukti.

Penyidik juga sedang mencocokkan keterangan sopir yang viral di media sosial dengan temuan di lapangan. Kami sedang running, menyesuaikan alat bukti atau barang bukti yang ada dengan petunjuk yang ada. Untuk selanjutnya akan dilakukan penyitaan alat bukti untuk menetapkan apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak, tuturnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan