
Penetapan Tersangka atas Sopir yang Menabrak Siswa dan Guru di SDN 01 Kalibaru
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan status tersangka terhadap AI (34), seorang sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menabrak sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, pada hari Kamis (11/12). Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada.
Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka, ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz di Jakarta, Jumat (12/12).
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, termasuk tes urine serta tes alkohol. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku tidak mengonsumsi zat terlarang maupun alkohol.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah karena mengantuk atau kurang istirahat. Pelaku diketahui baru tidur pada pukul 04.00 WIB dan sudah berangkat ke SPPG pada pukul 05.30 WIB.
Erick menjelaskan bahwa kurangnya istirahat menyebabkan pelaku tidak layak berkendara, sehingga mengakibatkan beberapa siswa dan guru terluka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Proses Penyidikan dan Bantuan dari Pihak Terkait
Dalam penyidikan kasus ini, terdapat 10 saksi yang diperiksa. Saksi-saksi tersebut berasal dari korban, pihak sekolah, serta saksi mata. Selain itu, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Dishub (Dinas Perhubungan) untuk mengungkap lebih lanjut kejadian ini.
Kami juga bekerja sama dengan Dishub untuk mengungkap kejadian ini, tambah Erick.
Kondisi Kendaraan yang Digunakan
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Dardi Wahyudi memberikan keterangan mengenai kondisi mobil yang digunakan oleh pelaku saat mengantarkan makanan. Menurutnya, mobil tersebut dalam kondisi sangat baik karena merupakan mobil baru keluaran 2023.
Kami sudah memeriksa rem, saluran, sistem pengereman dan test road, dan hasilnya semua baik. Mobil ini layak jalan dan tidak ada gangguan, ucap Dardi.
Kesimpulan
Kasus tabrakan yang melibatkan pelaku AI ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan kesehatan dan kesiapan berkendara. Meskipun kendaraan dalam kondisi baik, faktor manusia seperti kelelahan tetap menjadi risiko yang bisa menyebabkan kecelakaan serius. Polres Metro Jakarta Utara terus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan memastikan keadilan bagi para korban.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar