Sorotan! CEO RS Pura Raharja Dilaporkan ke Polda Jatim, Konflik dengan Sekdaprov

Sorotan! CEO RS Pura Raharja Dilaporkan ke Polda Jatim, Konflik dengan Sekdaprov

Laporan Pemalsuan Tanda Tangan Terhadap CEO RS Pura Raharja

Setelah dilakukan beberapa kesempatan berdiskusi, namun tidak mendapatkan penjelasan yang jelas, Syaiful Ma'arif SH, kuasa hukum Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono (Sekdaprov Jatim), akhirnya melaporkan CEO Rumah Sakit Pura Raharja Surabaya, Ishaq Jayabrata ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Rabu, 31 Desember 2025. Laporan ini dilayangkan setelah sebelumnya Ishaq diberikan peringatan terakhir untuk meninggalkan rumah sakit tersebut.

"Kami memberikan waktu selama 1 x 24 jam, tapi ternyata yang bersangkutan tidak mengindahkan. Oleh karena itu, kami melaporkan Pak Ishaq ke Polda Jatim," ujar Syaiful Ma'arif.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Dalam laporan tersebut, Syaiful Ma'arif membawa bukti berupa surat pernyataan Rasiyo yang menyatakan bahwa saat menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim, ia tidak pernah menandatangani surat perpanjangan jabatan Ishaq sebagai CEO Rumah Sakit Jayabrata.

"Artinya, Surat Keputusan Nomor 006/AN-JATIM/X/2021 tentang Penunjukan Pelimpahan Tugas dan Tanggung Jawab Pengelolaan Rumah Sakit, yang menjadi dasar perpanjangan Saudara Ishaq Jayabrata sebagai CEO dalam kurun waktu 2021-2026, tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang sah secara hukum," jelas Syaiful.

Menurut Syaiful, Rasiyo yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat telah memberikan dua surat pernyataan kepada pihaknya. Surat pertama berisi pernyataan bahwa benar adanya tanda tangannya diduga dipalsukan oleh pihak lain. Dan, surat kedua berisi pernyataan Rasiyo bahwa RS Pura Raharja merupakan aset milik KORPRI Jatim, dengan pengelolaan di bawah naungan Perkumpulan Abdi Negara Jatim.

"Jadi kita bawa 24 alat bukti dalam laporan ini mulai dari akta pendirian sampai surat yang dijadikan dasar Pak Ishaq untuk tetap menjadi CEO Rumah Sakit Pura Raharja," ujarnya.

Penegasan Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo, yang dikonfirmasi terpisah mengakui bahwa tanda tangannya benar diduga dipalsukan.

"Kelihatannya begitu (dipalsukan, red). Saya juga tidak tahu siapa yang memalsukan. Saya berharap bisa kondusif untuk permasalahan RS Pura Raharja ini. Saya pastikan yang berwenang saat ini adalah Sekdaprov Pak Adhy Karyono sebagai Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim," ucap dia.

"Saya harap Pak Adhy bisa bertemu dengan Pak Imam Utomo sebagai penasihat perkumpulan. Pak Ishaq Jayabrata juga jangan asal dipecat sebagai CEO. Beliau berjasa membesarkan RS Pura Raharja. Mungkin bisa diberi posisi sebagai Wakil CEO atau Koordinator Pengawas RS," tutup Rasiyo.

Bukti yang Disajikan dalam Laporan

Dalam laporan yang disampaikan, Syaiful Ma'arif membawa berbagai dokumen penting yang menjadi dasar pemanggilan Ishaq Jayabrata sebagai CEO Rumah Sakit Pura Raharja. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Akta pendirian Perkumpulan Abdi Negara Jatim.
  • Surat pernyataan Rasiyo yang menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan.
  • Surat pernyataan Rasiyo yang menyatakan bahwa RS Pura Raharja merupakan aset KORPRI Jatim.
  • Surat Keputusan Nomor 006/AN-JATIM/X/2021 yang menjadi dasar perpanjangan jabatan Ishaq sebagai CEO.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait status kepemilikan dan pengelolaan RS Pura Raharja, serta menjaga keadilan dalam proses pengambilan keputusan terkait jabatan CEO rumah sakit tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan