
Pemuda Purbalingga Ikut Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Sejumlah pemuda di Purbalingga yang terlibat dalam ekonomi kreatif (ekraf) mengikuti sosialisasi tentang Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan ini diselenggarakan bersama fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Bea Cukai Purwokerto, Sarif Hudoyo, di Kie Art Cartoon Village Direja Desa Sidareja Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, pada Senin 8 Desember 2025.
Sarif Hudoyo menjelaskan bahwa aturan terkait cukai sudah diatur secara internasional maupun nasional. Barang yang dikenakan cukai memiliki karakteristik tertentu, yaitu barang yang penggunaannya menimbulkan efek negatif. Oleh karena itu, penggunaannya perlu dibatasi dan peredarannya perlu diawasi.
Dijelaskan lebih lanjut, ada tiga kategori barang yang dikenakan cukai, yaitu etil alkohol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau. Pita cukai digunakan sebagai alat untuk mempermudah pengawasan terhadap barang-barang tersebut.
Menurut Sarif, ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak memiliki pita cukai atau memiliki pita cukai palsu. Selain itu, rokok ilegal juga bisa menggunakan pita cukai bekas atau pita cukai yang salah peruntukan.
“Untuk rokok produksi pabrik, per batangnya dikenai cukai sebesar Rp. 1.346,- dan rokok produksi tangan dikenai cukai sebesar Rp. 122,-,” jelasnya.
Sarif mengajak seluruh pelaku ekraf untuk ikut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal yang telah merugikan negara. Contohnya, pada tahun 2024 lalu kerugian negara mencapai lebih dari 90 triliun rupiah.
Untuk melaporkan adanya peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat mengirimkan bukti foto melalui nomor WhatsApp 08112424727. Dijelaskan, laporan akan dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti hingga ke distributor hingga perusahaan besar.
Peran Pemuda dalam Gerakan Gempur Rokok Ilegal
Founder Kie Art, Slamet Santoso, menyampaikan terima kasih atas sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Ia dan para pemuda di Kie Art menjadi lebih paham tentang pentingnya menghindari rokok ilegal. Mereka berkomitmen untuk ikut serta dalam Gerakan Gempur Rokok Ilegal.
Slamet berharap, anak muda di Purbalingga dapat belajar dan menjaga agar semua rokok yang dikonsumsi adalah rokok legal. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung perekonomian negara.
Langkah-Langkah Mengenali Rokok Ilegal
- Pemuda dan masyarakat perlu memperhatikan ciri-ciri rokok ilegal seperti:
- Tidak memiliki pita cukai
- Memiliki pita cukai palsu
- Menggunakan pita cukai bekas
-
Pita cukai yang salah peruntukan
-
Untuk memastikan rokok legal, konsumen dapat memeriksa label dan pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok.
- Jika menemukan rokok ilegal, segera laporkan melalui saluran yang telah disediakan.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Kesadaran masyarakat terhadap rokok ilegal sangat penting dalam upaya pemberantasan. Dengan melibatkan pelaku ekraf dan pemuda, gerakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar