Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana ZIS Baznas Enrekang
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan seorang perempuan berinisial SL (40) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021-2024. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, pada Selasa malam (2/12/2025). Pengumuman dilakukan di kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, didampingi Aspidsus Rachmat Supriady dan Kasi Penkum Soetarmi.
SL adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang yang diperbantukan sebagai staf arsiparis di Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang. Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah adanya pengembangan penyidikan menyeluruh yang menghasilkan dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya, SL diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Bidang Intelijen Kejati Sulsel sebelum diserahkan ke Pidsus.
Modus Operasi yang Terungkap
Modus operandi SL terungkap setelah adanya audit dan laporan dugaan penyimpangan dana umat. Dalam kasus ini, SL menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka Baznas Enrekang sebelumnya. Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Namun, dari total dana yang dikuasai SL, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 840 juta yang tidak disetorkan ke RPL. SL hanya menyetorkan sebesar Rp 1.115.000.000,00 (Rp1,115 miliar).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar untuk kepentingan proses penyidikan. Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Penetapan SL menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi Baznas Enrekang menjadi lima orang. Kasus ini mengakibatkan total kerugian negara mencapai Rp 16,6 miliar. Kajati Sulsel menegaskan bahwa total kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang ini, yang mencapai Rp 16,6 Miliar, adalah prioritas mereka untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan empat mantan pengurus Baznas Enrekang sebagai tersangka, yakni:
- S, Ketua Baznas Kabupaten Enrekang Periode Maret-Juni 2021.
- B, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.
- KL, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.
- HK, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.
Keempat tersangka sebelumnya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang.

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar