SP3AT Fiktif Marak di Bangka Selatan, Kejari Basel Siap Tindak Laporan

SP3AT Fiktif Marak di Bangka Selatan, Kejari Basel Siap Tindak Laporan

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Tindak Lanjuti Kasus SP3AT Fiktif

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sedang mengawasi maraknya penemuan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) yang diduga fiktif di wilayah tersebut. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terhadap penggunaan dokumen yang seharusnya menjadi dasar administrasi kepemilikan lahan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam kepemilikan perkebunan, terutama kelapa sawit.

Pola penyalahgunaan SP3AT fiktif bukan lagi hal baru. Dokumen ini kerap digunakan untuk memperkuat klaim perkebunan, meski faktanya diduga tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa fenomena ini sering muncul di beberapa wilayah dan kini menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Menurut Sabrul, sebagian dokumen SP3AT fiktif bahkan dipakai untuk mengurus legalitas kepemilikan perkebunan kelapa sawit dan berbagai klaim lahan lainnya. Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan tinggal diam jika ada indikasi tindak pidana dalam penggunaan SP3AT tersebut. Setiap laporan yang masuk akan dianalisis dan bila memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup, proses hukum akan dipastikan berjalan.

“Apabila terindikasi seperti itu dan laporannya cukup bukti, akan kita tindak lanjuti,” ujar Sabrul.

Ia juga menepis anggapan bahwa ada pihak tertentu yang membekingi penanganan perkara SP3AT fiktif, termasuk yang melibatkan mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer, serta aparatur sipil negara (ASN) aktif Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sekaligus mantan Camat Lepar periode 2016–2019, Dodi Kusumah, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Justiar Noer diduga terlibat penyalahgunaan kewenangan ketika masih aktif menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan. Justiar Noer bersama Dodi Kusumah diduga melakukan penerbitan dokumen lahan berupa SP3AT fiktif seluas 2.299 hektare di Kecamatan Lepar. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembuatan tambak udang.

SP3AT itu diterbitkan untuk lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, pada kurun waktu 2017–2024. Sabrul memastikan penyidikan berjalan objektif dan profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun. “Dalam penanganan perkara ini tidak ada bekingan, kita bekerja secara profesional,” ucapnya.

Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan di Kecamatan Lepar. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik bidang pidana khusus menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi, termasuk pengumpulan alat bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengatakan dua tersangka tersebut yakni mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer (JN), dan mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019, Dodi Kusumah (DK). Keduanya ditetapkan melalui dua surat penetapan tersangka, masing-masing Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang terbit pada hari yang sama. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari dua surat perintah penyidikan yang telah terbit pada 5 dan 11 Desember 2025.

“Penetapan tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, menetapkan dua orang saksi menjadi tersangka,” kata Sabrul kepada Bangka Pos, Kamis (11/12).


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan