
Penanganan Kasus Nenek Elina oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur terkait kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti di Surabaya. Hal ini menandai dimulainya proses hukum yang akan dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk menangani perkara tersebut.
Tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditunjuk untuk mengurus kasus Nenek Elina, yang viral di media sosial. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima SPDP pada tanggal 24 Desember 2025 dan saat ini sudah menunjuk tim JPU untuk menangani perkara ini.
Tim JPU yang ditunjuk terdiri dari Muhammad Rizki Pratama, Suwarti, dan Rista Erna. Mereka akan bekerja sama aktif dengan penyidik kepolisian dalam menyusun konstruksi hukum perkara. Saiful menjelaskan bahwa jaksa sedang berkomunikasi dengan penyidik kepolisian, termasuk membahas pasal-pasal yang akan diterapkan serta kelengkapan barang bukti yang nantinya akan dibawa ke persidangan.
Kronologi Singkat Peristiwa
Kisah Nenek Elina Widjajanti, seorang wanita berusia 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh organisasi masyarakat (ormas) dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, tengah menyita perhatian publik. Peristiwa ini menjadi sorotan karena terekam kamera dan viral di media sosial.
Peristiwa bermula saat sekelompok laki-laki tinggi mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel. Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
Nenek Elina sempat berteriak, “Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya,” sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.
Pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.
Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Penetapan Tersangka oleh Polda Jatim
Polda Jatim bergerak cepat dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK), M Yasin (MY), dan SY alias Klowor. Ketiganya kini mendekam di rutan Mapolda Jatim.
SAK, MY, dan SY dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
Proses Hukum yang Berlangsung
Proses hukum terhadap kasus Nenek Elina masih berlangsung. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk tim JPU untuk menangani perkara ini, sementara pihak kepolisian juga terus melakukan penyidikan. Koordinasi antara jaksa dan penyidik kepolisian sangat penting dalam memastikan bahwa semua prosedur hukum dilakukan dengan benar dan transparan.
Dengan adanya penanganan oleh pihak kejaksaan, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil. Nenek Elina dan keluarganya berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan tindakan yang tidak manusiawi yang dialaminya tidak terulang kembali.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar