
Penanganan Kasus Nenek Elina oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur terkait kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti di Surabaya. Dengan adanya SPDP tersebut, pihak kejaksaan segera menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi perkara yang viral di media sosial.
Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima SPDP pada 24 Desember 2025 dan saat ini sudah menunjuk tim JPU untuk menangani kasus ini. Tiga JPU yang ditunjuk adalah Muhammad Rizki Pratama, Suwarti, dan Rista Erna. Mereka akan bekerja sama dengan penyidik kepolisian dalam menyusun konstruksi hukum perkara.
"Jaksa saat ini sedang berkomunikasi dengan penyidik kepolisian, termasuk membahas pasal-pasal yang akan diterapkan serta kelengkapan barang bukti yang nantinya dibawa ke persidangan," jelas Saiful.
Kronologi Peristiwa Pengusiran Nenek Elina
Nenek Elina Widjajanti, yang berusia 80 tahun, menjadi perhatian publik setelah diusir secara paksa oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.
Peristiwa bermula ketika sekelompok laki-laki tinggi mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarganya untuk pergi karena rumah itu diklaim telah dibeli oleh seseorang bernama Samuel. Namun, Nenek Elina menolak karena merasa tidak menjual rumah tersebut.
Sebaliknya, ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Kejadian ini direkam kamera dan viral di media sosial. Nenek Elina sempat berteriak, "Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya."
Pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, sehingga membuat pihak keluarga tidak bisa masuk. Tak lama kemudian, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat seperti eskavator.
Pelaporan ke Polda Jatim dan Penetapan Tersangka
Atas kejadian yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Polda Jatim segera bertindak dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Samuel Ardi Kristanto (SAK), M Yasin (MY), dan SY alias Klowor. Ketiganya kini mendekam di rutan Mapolda Jatim.
SAK, MY, dan SY dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Dalam proses hukum yang sedang berlangsung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian. Tujuannya adalah untuk memastikan semua prosedur hukum dilakukan secara benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tim JPU yang terdiri dari Muhammad Rizki Pratama, Suwarti, dan Rista Erna akan melakukan peninjauan terhadap berbagai dokumen dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Hal ini penting agar dapat membangun konstruksi hukum yang kuat dan memperkuat argumen dalam persidangan.
Selain itu, para jaksa juga akan memastikan bahwa semua pasal yang diterapkan sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam kasus ini. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan mereka.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar