Suami Boiyen Diberi Deadline, Bayar Kerugian Sebelum 5 Januari atau Hadapi Tuntutan Hukum

Suami Boiyen Diberi Deadline, Bayar Kerugian Sebelum 5 Januari atau Hadapi Tuntutan Hukum

Nasib Rully Anggi Akbar di Ujung Tanduk

Kini, nasib Rully Anggi Akbar, yang dikenal sebagai suami dari Boiyen, berada di ambang kehancuran. Pria yang akrab disapa Ezel ini terancam mendekam di balik jeruji besi setelah korban mengancam akan melaporkannya ke pihak berwajib dalam waktu dekat.

Kuasa hukum korban, Santo Nababan, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan berkas laporan resmi yang akan diajukan pekan depan. Langkah hukum ini menjadi pilihan terakhir setelah adanya dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Pihak korban telah memberikan ultimatum agar seluruh kerugian finansial dilunasi paling lambat 5 Januari 2026. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada realisasi pembayaran, laporan ke pihak kepolisian dipastikan akan segera diproses.

“Jika melewati tanggal 5, kami akan menempuh upaya hukum pidana,” ujar Santo dalam wawancara dengan YouTube Intens Investigasi, Rabu (31/12/2025).

Sebelumnya, Rully dikabarkan sempat melakukan pertemuan tertutup dengan pihak korban guna membicarakan jalan keluar. Dalam pertemuan tersebut, pria yang akrab disapa Ezel itu meminta kelonggaran waktu pelunasan.

“Kemarin, kami telah melakukan pertemuan langsung dengan saudara RA.”
“Dalam pertemuan tersebut, RA meminta waktu hingga tanggal 15 Januari,” terangnya.

Namun, permintaan tambahan waktu itu ditolak oleh pihak korban yang menilai Rully hanya berupaya mengulur waktu. Korban menegaskan bahwa itikad baik seharusnya dibuktikan dengan pengembalian dana, bukan sekadar janji-janji baru.

Santo Nababan menjelaskan bahwa dua surat somasi sebelumnya sudah diterima langsung oleh Rully tanpa ada balasan konkret. “Kami tidak bisa menunggu lebih lama lagi, batas maksimal dari klien kami hanya sampai tanggal 5 Januari,” ujar Santo.

Santo mengeklaim bahwa tim hukumnya telah mengantongi sejumlah bukti kuat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum pidana. Bukti tersebut meliputi dokumen transaksi aliran dana serta informasi mengenai pengelolaan operasional usaha yang dianggap tidak transparan.

“Sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki serta seluruh informasi yang telah kami kumpulkan terkait pengelolaan Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta,” jelasnya.

Jika laporan polisi resmi dibuat, Rully terancam dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Duduk Perkara

Sebelumnya, Santo juga sempat membeberkan kronologi awal kliennya terkena penipuan oleh suami Boiyen. “Ada sebuah peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan public figure, baru kemarin menikah,” buka Kuasa Hukum korban, Santo Nababan dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa (23/12/2025).

“Ceritanya dia punya usaha namanya Sateman Indonesia. Jadi Sateman Indonesia ini membutuhkan investor, jadi klien kami ini adalah investor yang berinvestasi di usaha tersebut,” lanjutnya.

Santo menerangkan, investasi tersebut bermula pada awal Agustus 2023. “Nah 5 Agustus 2023, public figure ini yang berinisial RAA, suami dari BP atau sering nama panggungnya Boiyen, berkomunikasi dengan klien kami menghubungi melalui kuasa menyampaikan bahwa usaha beliau yang berada di Sleman, Yogyakarta membutuhkan dana untuk pengembangan usaha,” terang Santo.

Dalam proposal yang dikirim Rully, Sateman Indonesia disebut memiliki pendapatan hingga ratusan juta. Rully pun menjanjikan bagi hasil 70:30 bagi investor.

“Jadi di dalam chat-nya beliau mengirimkan proposal kepada klien kami, proposal ini disampaikan adanya penawaran investasi. Di dalam penawaran investasi ini beliau menjanjikan adanya pembagian untung, yaitu 70 persen untuk founder atau pengelola, 30 persen untuk investor,” beber Saturan.

“Di sini juga beliau menyampaikan adanya profit pendapatan dari usaha tersebut bahwa di sini dikatakan pendapatan enam bulan terakhir itu lumayan besar, dari Rp87 juta sekian sampai Rp119 juta. Jadi karena proposal ini, atas komunikasi yang baik atau atas permintaan RAA tersebut sehingga klien tersebut mempertimbangkan untuk berinvestasi,” lanjutnya.

Rully awalnya mengirim bukti laporan keuangan hingga membagi hasil sesuai kesepakatan selama lima bulan. Namun setelah lima bulan tersebut, Rully menghilang dan tak pernah ada kabar untuk menghubungi klien Santo Nababan.

“Akan tetapi setelah klien kami berinvestasi di sana, apa yang disampaikan dalam proposal ini tidak terjadi. Setelah berinvestasi di bulan Agustus 2023, laporan pada bulan berikutnya itu langsung turun. Jadi di bulan berikutnya sampai lima bulan, beliau masih memberikan bagi hasil,”
“Tapi setelah itu sampai saat ini beliau tidak lagi memberikan bagi hasil. Dan janji-janji yang disampaikan pada klien kami itu tidak ditepati,” terangnya.

Rully diduga hanya mengirim bagi hasil hingga Desember 2023. “Sampai sekarang bisnisnya masih ada, anehnya sudah dihubungi yang bersangkutan tidak merespons dengan baik. RAA ini seperti lari dari tanggungjawab,” tegasnya.

“Jadi kami dari tim kuasa hukum menyampaikan somasi resmi kepada yang bersangkutan per hari ini. Kami berharap agar yang bersangkutan segera menghubungi kami agar masalah ini bisa terselesaikan dengan baik. Kami berharap adanya etikad baik dari yang bersangkutan berinisial RAA atau pemilik Sateman yang berada di Sleman, Yogyakarta,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Santo menyebut total nilai investasi kliennya pada usaha milik Rully sebesar Rp200 juta. “Disepakati awalnya Rp350 juta. Tapi yang diinvestasikan Rp200 juta,” jelas Santo.

Santo menyebut Rully hanya mengirim keuntungan sebesar Rp6 juta per bulan selama empat kali. Alhasil korban merasa tertipu karena pria yang kerap disapa Ezel tersebut tak pernah ada kabar untuk menemui atau menjelaskan kelanjutan bisnis yang dijalankan.

Pihak kuasa hukum juga menjelaskan ada hal yang mencurigakan dari investasi yang dilakukan oleh kliennya. Pasalnya transfer investasi yang dilakukan kliennya tak dikirim ke CV Sateman Indonesia melainkan pada rekening pribadi Rully.

“Nah ini harus saya kasih tahu ke temen-temen, ini uang ditransfer bukan ke rekening CV-nya, di dalam proposal ini ada CV-nya. Ditransfer ke rekening pribadi, RAA,” tegasnya.

Apabila somasi tersebut tak diindahkan dan membayar janji-janji, pihak korban akan melayangkan tindakan hukum ke ranah pidana dan perdata.



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan