Suami Boiyen Sulit Dihubungi Klien, Nasib Usaha Kulinernya Mengkhawatirkan

Suami Boiyen Sulit Dihubungi Klien, Nasib Usaha Kulinernya Mengkhawatirkan

Kasus Penipuan Investasi yang Melibatkan Rully Anggi Akbar

Sebuah kasus dugaan penipuan investasi kini tengah mengemuka, yang melibatkan Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari komedian Boiyen. Menurut laporan terbaru, RAA disebut terlibat dalam skema investasi bisnis kuliner di Sleman, Yogyakarta, yang menimbulkan kerugian besar bagi seorang investor berinisial RF.

Awal Investasi dan Kesepakatan

Investasi ini dimulai pada Agustus 2023 setelah RF menerima proposal dari RAA. Dalam proposal tersebut, disebutkan bahwa sistem bagi hasil akan dibagi sebesar 70 persen untuk pengelola usaha dan 30 persen untuk investor. Dengan penawaran menarik ini, RF setuju untuk menanamkan modalnya.

Pada lima bulan pertama, RF masih menerima pembagian keuntungan secara teratur. Namun, setelah itu, pembayaran tidak lagi berjalan sesuai kesepakatan awal. Pembagian keuntungan terakhir yang diterima adalah untuk periode Desember 2023, yang ditransfer pada Januari 2024. Sejak saat itu, tidak ada lagi pembagian keuntungan yang diberikan kepada investor.

Bisnis Masih Beroperasi, Tapi Tak Ada Pembagian Keuntungan

Santo Nababan, kuasa hukum RF, menyatakan bahwa bisnis kuliner yang dijalankan oleh RAA hingga kini masih beroperasi dengan baik. Meski demikian, hak investor sesuai perjanjian tidak lagi diterima sejak awal 2024.

Selama tahun 2023, RF menerima pembagian keuntungan sebanyak tiga kali, dan satu kali pada Januari 2024. Total dana yang diinvestasikan RF mencapai Rp200 juta. Akibat terhentinya pembagian keuntungan dan tidak adanya kejelasan pengembalian dana, kerugian kliennya ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.

Upaya Penyelesaian dan Ancaman Hukum

Santo menjelaskan bahwa kliennya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, RAA disebut sulit dihubungi dan tidak menunjukkan respons yang memadai. Karena tidak ada kejelasan, RF melalui kuasa hukumnya akhirnya melayangkan somasi kepada RAA.

Dalam somasi tersebut, RF meminta RAA untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam waktu 3x24 jam, termasuk membuka komunikasi dan memenuhi janji pembayaran yang telah disepakati. Santo menegaskan bahwa jika tidak ada iktikad baik dari pihak RAA, tim kuasa hukum siap membawa kasus ini ke jalur hukum.

Apabila somasi tidak diindahkan, pihak investor berencana menempuh langkah hukum pidana dan perdata. Pasal yang akan digunakan antara lain Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Langkah ini disebut sebagai upaya terakhir untuk melindungi hak dan kepentingan kliennya.

Perkembangan Terkini

Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari RAA terkait dugaan penipuan ini. Pihak kuasa hukum RF tetap bersiap mengambil langkah hukum jika diperlukan. Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam investasi, terutama ketika melibatkan dana besar.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan