
Kasus Penipuan yang Menyeret Suami Komedian Boiyen
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari komedian Boiyen, terhadap korbannya, RF kini memasuki babak baru yang semakin memanas.
RF melalui tim kuasa hukumnya, Santo Nababan, memberikan ultimatum keras kepada RAA untuk membayarkan semua kerugian korban sebesar Rp 300 juta paling lambat 5 Januari 2026.
"Kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan. Kemarin memang sudah ada pertemuan dengan saudara RAA langsung," kata Santo Nababan ketika ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025) malam.
Dalam pertemuan yang berlangsung hari Sabtu lalu, RAA diketahui meminta kelonggaran waktu pelunasan hingga pertengahan Januari 2026. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak RF.
"RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Tapi, kami tidak bisa memutuskan, dan setelah berkoordinasi dengan klien kami, waktu yang diberikan hanya sampai 5 Januari 2026," ucapnya.
Santo menyebut jika RAA atau suami Boiyen tidak bisa melunasinya pada 5 Januari 2026, maka RF akan menempuh jalur hukum.
"Jika lewat dari tanggal 5, kami akan melakukan upaya hukum pidana," tegasnya.
Menurut Santo, bukti-bukti dugaan tindak pidana sudah dikantongi dan bisa menyeret suami Boiyen ke penjara.
"Sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya. Jadi kita akan mengambil pidananya dulu, baru nanti ke perdatanya," jelasnya.
Santo juga mengungkapkan bahwa komunikasi terakhir via WhatsApp dengan RAA masih belum direspons, dengan status pesan hanya ceklis satu.
Oleh karena itu, Santo memastikan tenggat waktu yang diberikan RF hingga ancaman lapor polisi bukan hanya gretakan saja untuk RAA, suami Boiyen.
"Kami ingatkan, kami tidak main-main," ujar Santo Nababan.
Latar Belakang Kasus
Santo Nababan menceritakan duduk perkara antara suami Boiyen dan RF, bermula RAA secara aktif mengirimkan proposal penawaran investasi kepada RF untuk usaha makanan yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
RAA meyakinkan RF dengan akan memberikan janji-janji terkait masalah pembagian profit dari usaha makanan tersebut.
Tergiur dengan proposal yang menjanjikan keuntungan besar, RF akhirnya menggelontorkan dana investasi awal sebesar Rp 200 juta. Nilai proposal keseluruhan bahkan disebut mencapai angka kisaran Rp 300 hingga Rp 400 juta.
Namun, janji manis tersebut tak bertahan lama, pembayaran bagi hasil keuntungan hanya berjalan lancar sebanyak empat kali. Setelah itu, laporan keuangan usaha tersebut mendadak mencurigakan dari pihak RAA. Usai RF berinvestasi, omzet dikabarkan turun atau anjlok di bulan berikutnya.
Pemantauan dan Tindakan Hukum
Pihak RF terus memantau situasi ini dan siap mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan jika RAA tidak memenuhi tenggat waktu yang diberikan. Santo Nababan menegaskan bahwa kasus ini tidak akan diselesaikan secara diam-diam.
- Tim hukum RF terus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan laporan ke pihak berwajib.
- Mereka juga sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat mendukung tuduhan penipuan dan penggelapan.
- Dengan adanya ancaman hukum, RAA diharapkan lebih sadar dan segera menyelesaikan kewajibannya.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kepercayaan dalam bisnis, serta bagaimana mudahnya seseorang bisa tertipu oleh janji-janji manis yang tidak sesuai dengan kenyataan. Dengan adanya tindakan hukum yang diambil oleh pihak korban, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat luas agar lebih waspada dalam melakukan investasi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar