Suami Ditahan Terkait Sengketa Lahan, Istri Minta Keadilan

Suami Ditahan Terkait Sengketa Lahan, Istri Minta Keadilan

Perkara Hukum yang Menimpa Herman, Seorang Ibu Rumah Tangga Memohon Keadilan

Seorang ibu rumah tangga bernama Sarimah memohon keadilan terhadap perkara hukum yang menimpa suaminya, Herman (66), yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya. Ia menduga suaminya menjadi korban kriminalisasi dalam konflik lahan yang telah berlangsung puluhan tahun di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Herman ditahan sejak 7 November 2025 atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP. Namun, menurut Sarimah, perkara tersebut berawal dari sengketa tanah antara suaminya dengan seorang warga bernama Busran.

Sengketa itu bermula pada sekitar tahun 2002, ketika Herman menjual sebidang kebun kelapa kepada Busran dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1987. Harga tanah disepakati Rp4,8 juta, namun pembayaran tidak pernah dilunasi. Seiring waktu, konflik berkembang karena Busran mengklaim telah membeli kebun, bukan surat tanah, dan tetap menguasai serta memanen hasil kebun tersebut.

“Secara hukum tidak pernah ada peralihan hak yang sah, tapi kami justru dilarang menggarap kebun sendiri,” kata Sarimah dalam keterangannya, Selasa 30 Desember 2025.

Upaya penyelesaian telah dilakukan, mulai dari kesepakatan bersama di tingkat desa pada 2021, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mempawah tahun 2023, hingga laporan dugaan pencurian hasil kebun ke Polsek Batu Ampar pada April 2024. Namun, menurut Sarimah, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Konflik memuncak pada 1 November 2024, ketika Herman diduga menjadi korban penganiayaan oleh Busran dan seorang rekannya Jaka. Dalam perkara tersebut, salah satu pelaku telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mempawah. Parang milik Herman disita sebagai barang bukti dan diperintahkan untuk dimusnahkan.

Namun, Sarimah mengaku terkejut ketika pada November 2025 suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan senjata tajam berdasarkan laporan Busran. Ia menilai proses hukum tersebut janggal, terlebih laporan penganiayaan terhadap suaminya tidak ditindaklanjuti secara maksimal.

“Suami saya sekarang sudah 66 tahun, sakit hernia, dan sudah hampir dua bulan ditahan. Kami merasa keadilan tidak kami dapatkan,” ujarnya.

Sarimah berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif dan transparan, serta menghentikan segala bentuk intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sekeluarga hanya ingin keadilan. Kami percaya media punya peran penting untuk mengawasi dan menyuarakan kebenaran,” pungkasnya.

Faddly Damanik SH, MH selaku penasehat hukum Herman melihat bahwa kliennya sangat kesulitan dalam mendapatkan akses keadilan atas kasus lahan, pencurian hingga menjadi korban penganiayaan.

"Jika dicermati dari laporannya, Peristiwa yang menjadikan pak herman tersangka ini sama dengan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Jaka. Rekan Busran. Parang kebun itu juga yang kemudian dijadikan barang bukti sehingga pak Herman dijadikan tersangka dengan dikenakan dugaan undang-undang darurat dan atau perbuatan tidak menyenangkan oleh kepolisian," jelas Faddly.

Faddly juga mempertanyakan akuntabilitas aparat terutama penyidik kepolisian dalam memproses kasus ini, mengingat bahwa ada putusan MK No.1/PUU-XI/2013 menghapus frasa "perbuatan tidak menyenangkan" dari pasal 335 KUHP karena dianggap ambigu dan bertentangan dengan UUD 1945. Begitu juga dengan penggunaan undang-undang daruratnya.

"Namanya orang kalau pergi ke kebun ya biasanya bawa parang lah, dimana-mana juga begitu. nanti kedepannya nggak ada orang yang mau berkebun kalau bawa parang aja bisa dijadikan tersangka, lucu kan?? Nah kita liat nanti jaksa nya gimana ya," pungkasnya.

Pemantauan dan Penyelidikan Lebih Lanjut

Selain pernyataan dari keluarga dan kuasa hukum, kasus ini juga memicu pertanyaan tentang bagaimana sistem hukum mampu menangani konflik lahan yang kompleks. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

  • Proses investigasi yang transparan: Apakah semua fakta telah dikaji secara lengkap sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka?
  • Pemrosesan hukum yang adil: Apakah proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh faktor eksternal?
  • Peran lembaga pengawasan: Bagaimana peran otoritas hukum seperti lembaga pengawasan dan lembaga yudisial dalam memastikan keadilan?


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan