
SIMPANG TERITIP, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Simpang Teritip mengamankan seorang pria berinisial YA (45) warga Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (9/1) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pria ini diamankan setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke istrinya, sehingga mengalami luka sayat serius. Korban bahkan harus menjalani tindakan medis dan operasi dalam kejadian ini.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/1) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan AMD, Dusun I, Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Korban, seorang perempuan berinisial AN (39), mengalami luka sayat cukup dalam pada tangan kiri akibat serangan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
"Akibat luka yang dialami, korban sempat bersimbah darah dan harus dilarikan ke Puskesmas Kundi untuk mendapatkan pertolongan pertama," kata Yos Sudarso, Sabtu (10/1).
Melihat kondisi luka yang serius, pihak medis kemudian merujuk korban ke RSUD Sejiran Setason di Mentok guna menjalani tindakan operasi lebih lanjut.
Yos Sudarso menyampaikan, kepolisian tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih yang mengakibatkan luka berat pada korban. "Begitu menerima laporan, jajaran Polsek Simpang Teritip langsung bergerak cepat. Dalam waktu singkat. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya berikut barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk melukai korban," ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan cepat tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan dan korban KDRT.
"Korban mengalami luka sayat yang cukup serius hingga harus menjalani operasi. Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Polres Bangka Barat berkomitmen menindak tegas pelaku KDRT sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara. "Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," katanya. (riu)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar