Suami Terseret Kasus Penipuan, Boiyen Ungkap Harapan Besar di Tahun 2026


Boiyen, seorang komedian ternama, kini tengah menghadapi situasi yang cukup mengejutkan. Suaminya, Rully Anggi Akbar (RAA), dikabarkan terlibat dalam dugaan kasus penipuan investasi. Peristiwa ini terjadi setelah Rully menikahi Boiyen pada 15 November 2025. Kini, kasus tersebut menjadi sorotan publik, terutama karena keterlibatan figur publik dalam bisnis kuliner yang beroperasi di Yogyakarta.

Harapan Besar Boiyen untuk Tahun 2026

Di tengah keadaan yang sedang dialami oleh suaminya, Boiyen tetap menyampaikan harapan-harapan besar untuk tahun 2026. Ia berharap bisa terus menghibur masyarakat dan menjalani kehidupan yang semakin bahagia. Selain itu, ia juga menyebutkan keinginannya untuk segera memiliki buah hati.

Harapan tersebut terungkap melalui unggahan di akun Instagram @taulany_tv. Dalam postingannya, Boiyen menulis:

"Harapan gue buat 2026: Semakin menghibur & semakin bahagia & punya baby."

Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun sedang menghadapi tantangan, Boiyen tetap optimis dan penuh harapan untuk masa depan.

Kronologi Dugaan Penggelapan yang Menjerat Suami Boiyen

Permasalahan ini bermula dari kerja sama bisnis di bidang kuliner yang beroperasi di wilayah Yogyakarta. Usaha tersebut bernama "Sateman! Indonesia" dan berlokasi di Sleman. Santono, yang merupakan pihak korban, menyampaikan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh RAA, suami dari Boiyen.

Menurut informasi yang diberikan oleh Santono, RAA pertama kali menghubungi korban pada pertengahan 2023 dengan menawarkan kerja sama usaha. Ia mengajak RF (investor) untuk menanamkan modal guna pengembangan bisnisnya. Rully menghubungi klien melalui WhatsApp pada Agustus 2023, menyatakan bahwa bisnisnya membutuhkan dana untuk pengembangan.

Proposal bisnis yang dikirimkan oleh Rully dinilai sangat menjanjikan dan profesional. Korban kemudian percaya dengan Rully dan menanamkan modal. Namun, pelaksanaan kerja sama tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan dan justru menimbulkan kerugian bagi investor.

Santono menegaskan bahwa RAA dinilai telah melanggar perjanjian yang tercantum dalam proposal maupun dokumen kerja sama. Ia tidak lagi memberikan bagi hasil sesuai janji dan tidak memenuhi komitmen yang ada di dalam proposal maupun akta perjanjian.

Kekecewaan berlanjut ketika upaya mediasi tidak mendapatkan respons dari Rully. Klien mencoba menghubungi RAA, namun RAA dianggap tidak merespons dengan baik dan terkesan melarikan diri dari tanggung jawab.


Somasi resmi kemudian dilayangkan kepada Rully. Tim hukum melayangkan somasi resmi pertama kepada RAA per hari ini. Jika somasi tersebut tidak ditanggapi, pihaknya tidak segan membawa perkara ini ke meja hijau. Jika somasi tidak ditanggapi, tim hukum akan segera membuat laporan polisi secara resmi.

Nilai investasi yang tercantum dalam proposal tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah. Santono mengungkapkan, nominalnya berada di kisaran Rp300 juta hingga mendekati Rp400 juta. Ia menyebutkan bahwa nilai proposal tersebut sudah pernah disampaikan sebelumnya, yaitu sekitar Rp300 juta lebih atau kurang lebih Rp400 juta.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan