
Penipuan dengan Modus Jual-Beli Arang Batok Kelapa
Seorang wiraswasta menjadi korban penipuan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 215 juta. Kasus ini terjadi berkat modus penipuan dengan jual-beli arang batok kelapa. Tersangka dalam kasus ini adalah EK (41), seorang warga Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka setelah melakukan penyelidikan intensif.
Kronologi Penipuan
Kasus penipuan ini terungkap melalui laporan korban, Maskur Zaenuri (49), seorang wiraswasta asal Kabupaten Jepara. Penipuan terjadi antara Mei hingga Juni 2025 di Kabupaten Pati. Korban tertarik dengan penawaran arang batok berkualitas yang dijanjikan oleh tersangka.
Tersangka EK meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki jaringan dan stok arang batok dalam jumlah besar. Ia menjelaskan spesifikasi seperti kadar air rendah dan sisa abu pembakaran berwarna putih. Korban pun percaya dan setuju untuk membeli arang batok sebanyak 22 ton dengan harga Rp10.500 per kilogram.
Dalam proses transaksi, korban mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp215 juta ke rekening yang ditunjuk oleh tersangka. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tidak pernah dikirim. Upaya komunikasi juga tidak membuahkan hasil, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati.
Penangkapan Tersangka
Setelah menerima laporan, Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati bersama Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan, diketahui keberadaan tersangka berada di luar wilayah Jawa Tengah. Akhirnya, polisi berhasil menangkap tersangka EK di sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa bendel rekening koran Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga yang digunakan dalam transaksi dengan korban. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka EK kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus Penipuan Lain yang Mirip
Selain kasus di atas, ada beberapa kasus penipuan lain yang serupa. Salah satunya adalah kasus yang menimpa JB (20), seorang perempuan warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Jawa Timur. Niat hati butuh dana cepat, JB kehilangan sepeda motornya setelah terjebak penipuan.
Penipuan dengan Modus Gadai Sepeda Motor
JB ingin menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy AG 6017 REH miliknya. Ia mendapatkan nomor JK (43) dari Facebook karena promosi menerima gadai sepeda motor. Setelah berhubungan lewat WhatsApp, keduanya bertemu di Kelurahan Botoran.
Pada Minggu (10/8/2025), JK sepakat menerima gadai sepeda motor JB sebesar Rp 2 juta. JK membawa sepeda motor itu lebih dulu, sementara uang gadai akan dibayarkan besoknya, Senin (11/8/2025). Namun, ternyata JK justru menghilang saat JB menunggu proses pembayaran.
Tersangka tidak kunjung datang menyerahkan uang gadai. Sementara nomor teleponnya juga tidak aktif. JB yang merasa ditipu JK lalu membuat laporan ke Polsek Tulungagung Kota.
Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota kemudian melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya menangkap JK pada Selasa (23/9/2025) di wilayah Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, tersangka sudah tidak menguasai sepeda motor korban. Dia bilang, sepeda motor itu sudah dijual ke orang lain. JK mengaku sempat menawarkan sepeda motor JB lewat Facebook. Dia kemudian bertemu dan melakukan transaksi jual beli di simpang tiga Pasar Bandung Tulungagung.
Sepeda motor itu dilepas dengan harga Rp 2,5 juta kepada seorang pembeli asal Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Kami kemudian berhasil menemukan sepeda motor itu dan menyitanya. Sekarang kami jadikan barang bukti.
JK kini menunggu proses hukum di ruang tahanan Polsek Tulungagung Kota. Penyidik menjeratnya dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, JK diancam dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar