
Kegelisahan PPPK Paruh Waktu Medan Terkait JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan masih menantikan kejelasan mengenai dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang selama bertahun-tahun dipotong dari gaji mereka. Meski status kepegawaian mereka telah resmi berubah, dana tersebut belum bisa dicairkan.
Nilai JHT yang tertahan tidaklah kecil. Bagi sebagian PPPK paruh waktu, akumulasi JHT yang terhambat disebut bisa mencapai lebih dari Rp20 juta per orang. Jika dikalikan dengan jumlah 8.533 orang, totalnya bisa mencapai lebih dari Rp170 miliar. Namun hingga awal Januari 2026, tidak ada satupun dari mereka yang mendapatkan kepastian apakah dana itu bisa segera dicairkan atau justru terkatung-katung tanpa kejelasan arah.
“Kami benar-benar bingung. Tidak ada penjelasan resmi, tidak ada jadwal pencairan. Bahkan soal apakah kepesertaan JHT ini dilanjutkan atau dihentikan setelah jadi PPPK paruh waktu pun tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” ujar salah satu PPPK paruh waktu kepada wartawan, meminta namanya dirahasiakan.
Bagi para pegawai, JHT bukan sekadar angka di atas kertas. Dana itu adalah hak yang dipotong rutin dari penghasilan mereka setiap bulan. Uang yang kini sangat dibutuhkan di tengah tekanan ekonomi.
“Kami dengar di daerah lain, PPPK paruh waktu sudah bisa mencairkan JHT. Tapi kenapa di Medan tidak? Sejak SK kami terima, belum satu pun yang berhasil mencairkan,” keluhnya.
Di balik kegelisahan itu, beredar pula kabar di internal Sekretariat Daerah Kota Medan. Sumber menyebut, mandeknya pencairan JHT diduga berkaitan dengan proses administrasi yang belum rampung di level pimpinan birokrasi.
“Informasi yang kami dengar, JHT ini tertahan karena ada administrasi di sekda yang belum ditandatangani. Padahal itu uang kami, hasil potongan gaji bertahun-tahun. Nilainya besar dan sangat kami butuhkan sekarang,” katanya.
Nama Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, pun ikut menjadi sorotan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi.
Upaya konfirmasi dilayangkan Pikiran Rakyat Medan melalui pesan WhatsApp Kamis 1 Januari 2026, belum mendapat respons.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengaku akan kembali mengecek persoalan tersebut.
Rico menyebut, sebelumnya masalah JHT PPPK paruh waktu telah disampaikan dan seharusnya tidak lagi menjadi kendala.
“Setahu saya kemarin sudah ada penjelasan ke teman-teman PPPK paruh waktu dan dianggap selesai. Tapi kalau masih ada keluhan, tentu akan saya cek lagi,” ujar Rico kepada wartawan, Senin 29 Desember 2025.
Rico menegaskan siap membuka ruang dialog dan mendorong perangkat daerah terkait untuk memberikan penjelasan secara transparan, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat.
“Aturannya akan saya cek lagi. Saya sudah sempat mengecek ke BKPSDM dan Inspektorat sebelumnya. Saya dengar memang ada persoalan ini, nanti dokumennya saya lihat ulang,” katanya.
Ironisnya, ketidakpastian ini muncul tak lama setelah seremoni penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 8.533 PPPK paruh waktu oleh Wali Kota Medan di Lapangan Merdeka, Senin sore, 10 Desember 2025.
Momentum yang seharusnya menjadi awal kepastian justru menyisakan tanda tanya besar. Persoalan ini juga sudah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Kepala Ombudsman, Herdensi Adnin membenarkan laporan itu dan mengaku masih dalam proses. "Masih proses," ujarnya singkat tanpa mendetail terkait persoalan mandeknya JHT P3K Paruh Waktu.
Wakil Ketua PD Muhammadiyah, Dr Eka Putra Zakran dan Sekertaris Pradi SAI Deli Serdang Ahmad Fitrah Zauhari sudah menyoroti persoalan P3K Paruh Waktu Pemko Medan.
Belum direalisasikan JHT P3K Paruh Waktu membuktikan adanya tebang pilih dan kezaliman serta melanggar sudah dilakukan pihak Pemko Medan.
Fitrah juga menyayangkan sikap BPJS yang hanya merujuk pada PP Nomor 46 Tahun 2015 tanpa mempertimbangkan perubahannya melalui PP Nomor 60 Tahun 2015 merupakan penjelasan yang keliru secara hukum.
Fitra menyesalkan pejabat publik penyelenggara layanan sosial tidak menafsirkan regulasi secara utuh.
“PP Nomor 46 Tahun 2015 telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015, sehingga tidak tepat menjadikannya sebagai dasar penolakan pencairan JHT,” tegas Fitrah dalam keterangan tertulis diterima Pikiran Rakyat Medan.
Fitrah menambahkan, Pasal 26 ayat (5) PP Nomor 60 Tahun 2015 secara tegas mengamanatkan pengaturan tata cara dan syarat pencairan JHT melalui Peraturan Menteri. Karena itu, ketentuan yang berlaku adalah Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 sebagai aturan operasional yang mengikat.
Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Jefri Iswanto, menegaskan kepesertaan PPPK Paruh Waktu masih mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Perubahan status dari honorer tidak dianggap sebagai berhenti bekerja karena hubungan kerja tetap berjalan.
Jefri menjelaskan, pencairan JHT hanya dimungkinkan jika peserta benar-benar mengakhiri hubungan kerja. Selama PPPK Paruh Waktu masih menerima tugas dan penghasilan dari Pemko Medan, dana JHT wajib tetap tersimpan.
Selain JHT, perlindungan kecelakaan kerja dan kematian tetap berlaku hingga ada keputusan resmi penghentian kerja. Menurut Jefri, selama hubungan kerja belum berakhir, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dihentikan.
Terkait perbedaan dengan PPPK Penuh, Jefri menyebut skema perlindungan mereka diatur melalui Taspen.
Namun hingga kini, belum ada aturan yang mengalihkan PPPK Paruh Waktu ke skema tersebut, sehingga iuran masih dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga memasuki awal Januari 2026, ribuan PPPK paruh waktu itu masih menunggu satu hal sederhana. Kejelasan nasib JHT yang menjadi hak mereka sendiri.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar