
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 15 guru di SMKN Talibura, Kabupaten Sikka, NTT mencurahkan rasa kecewanya
- Pasalnya sudah mengajar 24-30 jam sesuai SK pembagian tugas mengajar akan tetapi tidak valid pada Informasi Data Guru dan Tenaga Kependidikan
- Para guru ini pun sudah meminta bantuan kepada Koordinator Operator SMA-SMK di Kabupaten Sikka namun belum ada hasil
Laporan Reporter nurulamin.pro,Arnold Welianto
nurulamin.pro,MAUMERE- Sebanyak 15 guru di SMKN Talibura, Kabupaten Sikka, NTT mencurahkan rasa kecewanya.
Pasalnya sudah mengajar 24-30 jam sesuai SK pembagian tugas mengajar akan tetapi tidak valid pada Informasi Data Guru dan Tenaga Kependidikan ( Info GTK ).
Menurut para guru, anehnya ada guru honorer yang nol jam mengajar akan tetapi valid di Info GTK dengan jumlah jam mengajar 24 jam dan sudah terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Para Guru di SMKN Talibura ini sudah berulang kali berkoordinasi dengan Kepala Sekolah tetapi tidak ada respon, bahkan para guru ini berkoordinasi dengan Pengawas Pembina tetapi hasilnya tetap sama yakni tidak ada perubahan pada Info GTK.
"Guru honor nol jam mengajar tapi di info gtk 24 jam,dan sudah terbit SKTP,sedangkan guru PNS dan P3K yg mengajar di atas 24 jam sampai 30 jam mengajar tidak valid di info GTK, ini yang membuat kami sangat kecewa dan tidak puas karena pengimputan data di dapodik tidak sesuai dengan SK pembagian tugas mengajar, "kata MH, salah satu guru di SMKN Talibura, Sabtu 3 Januari 2026.
Guru-guru yang info GTKnya tidak valid merasa sangat kecewa terhadap apa yang dibuat oleh operator sekolah, yang mana data dari guru yang kurang jam mengajar berdasarkan SK Pembagian Tugas menjadi valid sedangkan yang sudah melaksanakan tugas sesuai SK Pembagian Tugas menjadi tidak valid.
"Ini dilakukan oleh operator sekolah yang seenaknya saja menginput data di Dapodik, " tegasnya.
Validasi info GTK tahun 2025 bentasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Perseigen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2025 yang mana data Dapodik harus sesuai, linear beban mengajar minimal 24 jam dan Tugas Tambahan aktif berdasarkan SK dari Kepala Sekolah.
Hal seperti termuat dalam Permendikdasmen ini sudah pasti harus dipenuhi oleh setiap guru, tetapi guru tak
mampu berbuat apa-apa jika operator sekolah seenaknya menginput tidak sesuai data
Sejauh ini, guru-guru yang info GTKnya belum valid sudah melakukan pengaduan baik kepada Kepala Sekolah, Pengawas Pembina dan terakhir kepada Kabid GTK di Dinas Pendidikan Provinsi NTT, dan hanya Kabid GTK Dinas Pendidikan Provinsi yang meminta agar guru guru yang belum valid info GTK-nya membuat surat pengaduan dan dikirimkan ke bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi NTT.
Para guru ini pun sudah meminta bantuan kepada Koordinator Operator SMA-SMK di Kabupaten Sikka namun belum ada hasil.
Akibat tidak valid pada Info GTK, 15 Guru ini tidak menerima tunjangan yang mana sebagai hak mereka. Mereka hanya bisa berharap Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk memperhatikan kondisi yang di alami 15 Guru di SMKN Talibura, Kabupaten Sikka.
Sementara itu, Kepala SMKN Talibura sudah dihubungi berulang kali namun belum ada respon. (awk)
Ikuti Berita nurulamin.prolainnya di GOOGLE NEWS
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar