Sulawesi Tengah Mengakui Keberadaan Masyarakat Hukum Adat
Sulawesi Tengah menjadi provinsi kedelapan yang secara resmi mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Hal ini menunjukkan langkah penting dalam upaya perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat di tingkat daerah. Sebelumnya, beberapa provinsi lain seperti Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua, Kalimantan Selatan, dan Jambi juga telah mengakui eksistensi MHA.
Pengakuan ini diwujudkan melalui pengesahan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Sidang Paripurna yang digelar pada akhir tahun 2025 menjadi momen penting dalam proses tersebut. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Prof. Moh. Yamin, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada hari Rabu (31/12/2025).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, dengan agenda utama mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Komisi IV DPRD Sulteng terkait proses pengawasan dan pengawalan Rancangan Perda Masyarakat Hukum Adat. Perda PPMHA Sulawesi Tengah ditetapkan pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WITA. Namun, perda ini baru akan berlaku efektif setelah teregistrasi serta diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Novalina, menegaskan bahwa penetapan Perda PPMHA merupakan bentuk komitmen kuat pemerintah daerah bersama DPRD dalam memberikan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat.

“Tidak main-main pemerintah dan legislatif dalam mendorong Perda ini. Tinggal implementasinya yang harus terus didorong dan dikawal,” ujar Novalina.
Pengesahan Perda PPMHA Sulteng ini menjadi hasil perjuangan panjang yang telah berlangsung kurang lebih enam tahun, sejak 2019 hingga 2025, oleh Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA). Direktur Yayasan Merah Putih yang tergabung dalam KARAMHA, Amran Tambaru, menyatakan bahwa kehadiran Perda PPMHA di tingkat provinsi sangat dinantikan oleh komunitas Masyarakat Hukum Adat, khususnya yang wilayah adatnya melintasi batas administrasi kabupaten dan kota.
Menurut Amran, ditetapkannya Perda PPMHA Provinsi Sulawesi Tengah menjadi bagian dari kondisi pemungkin (enabling condition) untuk pengakuan hak-hak lainnya, seperti penetapan hutan adat oleh Kementerian Kehutanan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, serta pendaftaran tanah ulayat oleh Kantor Pertanahan/BPN pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, menegaskan secara substansi Perda MHA memiliki peran yang sangat penting, tidak hanya bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi daerah dalam memberikan perlindungan hukum.
“Paling tidak, adanya Perda yang kemudian diperkuat oleh SK Gubernur ini membuat masyarakat hukum adat yang berada lintas kabupaten dan kota terlindungi,” jelas Aristan.
Ia menambahkan, pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan poin paling krusial dalam Perda PPMHA, karena melalui regulasi tersebut eksistensi MHA diakui sepenuhnya oleh negara.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofiah, yang turut mengawal hingga Perda ini disahkan, berharap setelah penetapan Perda PPMHA segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Gubernur.
“Saya berharap Peraturan Gubernur segera dibuat. Jangan sampai terlalu lama, karena tanpa Peraturan Gubernur dan SK Gubernur, Perda PPMHA ini tidak bisa berjalan. OPD sebagai leading sektor harus segera melaksanakan Perda ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Wiwik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar