
Pemprov Sulbar Mengingatkan ASN untuk Tidak Menambah Libur Setelah Masa WFA
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulbar agar tidak menambah waktu libur setelah masa Work From Anywhere (WFA) yang berlangsung pada 29 hingga 31 Desember 2025. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap disiplin pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Sanksi Tegas bagi ASN yang Mangkir
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulbar, Junda Maulana menegaskan bahwa ketidakhadiran ASN tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai kehadiran yang tidak wajib atau alpa. Dalam hal ini, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Ya, kan wajib masuk kantor. Kalau sudah tidak masuk, hitungannya alpa," ujar Junda saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Sulbar, Rabu (31/12/2025).
Ia menambahkan bahwa setiap ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan berdampak pada penghasilan pegawai bersangkutan. "Kalau alpa, potong TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)," imbuhnya.
WFA Bukan Berarti Libur Tambahan
Meskipun Pemprov Sulbar telah mengizinkan ASN bekerja dari mana saja selama tanggal 29 hingga 31 Desember melalui Surat Edaran Gubernur, Sekda Junda memastikan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti hari libur tambahan.
Khusus untuk instansi pelayanan publik seperti rumah sakit dan puskesmas, ia meminta agar pengaturan jadwal kerja dilakukan dengan ketat. "Pelayanan masyarakat diharapkan diatur dengan baik. Jangan sampai pelayanan rumah sakit (terganggu) karena semua kerja dari mana saja. Itu tidak bisa karena pasien harus diobati di tempat," jelasnya.
Larangan Keluar Wilayah Sulbar
Selain ancaman pemotongan TPP bagi ASN yang mangkir, Junda juga melarang ASN yang sedang menjalani WFA untuk keluar dari wilayah Sulbar. Ada dua pertimbangan utama terkait larangan tersebut.
Menurut Junda, larangan ini dilakukan dalam rangka siaga bencana akibat kondisi cuaca hidrometeorologi yang ekstrem. "Mengingat kondisi cuaca hidrometeorologi yang ekstrem, ASN diminta tetap berada di wilayah Sulbar untuk mengantisipasi potensi bencana seperti banjir dan longsor," katanya.
Selain itu, Junda menyebutkan bahwa larangan ini juga bertujuan untuk menghindari penumpukan kendaraan pada masa puncak arus balik Nataru. "Kita berharap mereka tidak keluar (Sulbar). Selain melihat situasi kondisi hidrometeorologi basah ini yang kita takut ada bencana, kita juga mengantisipasi agar tidak terjadi penumpukan arus balik," tutupnya.
Kesiapan dan Tanggung Jawab ASN
Junda menekankan bahwa kedisiplinan ASN tetap menjadi prioritas utama. Ia menilai bahwa tidak ada alasan bagi pegawai untuk tidak kembali bekerja setelah libur Natal dan tahun baru.
"Ya, kan wajib masuk kantor. Kalau sudah tidak masuk, hitungannya alpa," tegas Junda. Ia juga menegaskan bahwa setiap ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan berdampak pada penghasilan pegawai bersangkutan.
Peran ASN dalam Masa Pergantian Tahun
Dalam situasi seperti ini, peran ASN sangat penting dalam menjaga kelancaran pelayanan publik dan kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan. Dengan adanya aturan yang jelas dan sanksi tegas, diharapkan ASN dapat lebih sadar akan tanggung jawabnya dan tetap menjalankan tugas dengan penuh kesadaran serta tanggung jawab.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar