Perkembangan Anak dan Dampak Kecanduan Media Sosial
Alan (33 tahun) awalnya merasa bahwa putranya dalam kondisi baik. Ia terlihat lincah bergerak ke sana kemari bahkan sebelum bisa berjalan. Namun, setelah menunggu sembilan bulan, setahun, hingga dua tahun, sang anak belum juga bisa berbicara. “Kami kira hanya terlambat sedikit,” ujar Alan kepada aiotrade.
Saat membawa anaknya ke ahli tumbuh kembang anak, barulah ia menyadari bahwa anaknya mengalami sindrom speech delay atau keterlambatan berbicara. Sang anak harus menjalani terapi dan masuk ke sekolah khusus. Alan mengingat kembali bagaimana ia membesarkan anaknya tersebut. “Dari kecil, kami selalu memberinya handphone,” kata dia. Anaknya suka menonton konten tentang alat transportasi. Jika tidak diberi, sang anak akan tantrum dan mengamuk.
Setelah mengetahui diagnosis dokter, Alan memutuskan untuk mengurangi paparan gawai terhadap anaknya. Perlahan, sang anak mulai bisa berkomunikasi dan bersekolah seperti anak-anak lainnya. “Hanya saja, seringkali sulit disuruh fokus,” katanya. Anaknya masih sering meminta “main hape” meski tidak lagi mengamuk seperti saat masih kecil.

Dokter memantau pasien anak yang mengalami masalah kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Kasus yang dialami Alan bukanlah satu-satunya di Indonesia. Bahkan, banyak kasus lebih parah. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPA3KB) Kabupaten Bandung mengungkapkan bahwa sebanyak 22 anak menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, pada periode Januari hingga November tahun 2025. Mereka mengalami kecanduan media sosial hingga gangguan kontrol impuls.
"Sepanjang tahun 2025 sampai data terakhir di bulan November, terdapat 22 kasus anak yang mendapatkan pelayanan pemulihan atau pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat," ucap Kepala DPA3KB Jawa Barat Siska Gerfianti dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025). Ia menuturkan rentang usia anak yang mengalami kecanduan medsos mulai dari usia 7 tahun hingga 18 tahun. Dengan jenjang pendidikan terakhir yang terbanyak yaitu sekolah dasar.
"Klien terbanyak yaitu di usia 15 tahun sebanyak 8 anak," kata dia. Siska melanjutkan bahwa mayoritas diagnosis terhadap anak yang mengalami kecanduan medsos yaitu gangguan kontrol impuls. Ini adalah kondisi mental yang ditandai dengan ketidakmampuan mengendalikan dorongan untuk melakukan sesuatu yang berulang, yang seringkali membahayakan diri sendiri atau orang lain.
"Seseorang dengan gangguan ini bertindak impulsif tanpa memikirkan konsekuensinya, dan tindakan tersebut bisa menyebabkan tekanan dan masalah dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.

Anak-anak bermain gasing di Kampoeng Baca Taman Rimba (Batara) Papring, Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Permainan tradisional gasing yang terbuat dari bambu itu masih dilestarikan oleh Kampoeng Batara sebagai sarana edukasi agar tidak kecanduan gawai.
Dalam penanganan kasus anak, selain melakukan perawatan dan pengobatan, pihak keluarga diberikan edukasi, misalnya mengenai digital parenting dan aktivitas alternatif yang menarik bagi anak. Diharapkan orang tua dapat menjadi contoh teladan bagi anak-anaknya. Pihaknya berkolaborasi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dalam rangka digital parenting melalui Program Paaredi yaitu Pengasuhan Anak dan Remaja di Era Digital. Program tersebut disinergikan dengan program Jabar Cekas Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan.
Siska menambahkan bahwa penggunaan teknologi digital yang semakin meluas penuh dengan tantangan khususnya dampak dan ancaman kepada anak-anak apabila tidak dibekali literasi untuk orang tua. Peningkatan pengaduan dari penyalahgunaan teknologi dapat terjadi. Ia mengajak bersama-sama memberikan edukasi digital dan mempromosikan kebiasaan digital yang sehat. Bagi masyarakat yang memerlukan layanan dan konsultasi dapat menghubungi nomor hotline SAPA 129, atau hotline UPTD PPA Jabar 085222206777, juga hotline Puspaga untuk konsultasi parenting dengan nomor 081214500682.
Selain itu, pihaknya menerima berbagai pengaduan masyarakat melalui unit layanan di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Selanjutnya penanganannya akan dikoordinasikan apabila memerlukan penanganan dan pendampingan dari instansi lain. "Seperti laporan pengaduan anak yang kecanduan medsos kami terima dan untuk kebutuhan pemulihannya apabila tingkatannya sudah memerlukan pengobatan, kami tangani bersama-sama dengan rumah sakit jiwa," kata dia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyoroti bahaya serius dari konten-konten negatif di media sosial (medsos), game, dan hoaks yang dinilai mengancam perkembangan optimal anak. Paparan berlebihan terhadap dunia digital menghambat anak mendapatkan pengalaman, nilai dan melatih kemampuan resiliensi (ketahanan diri) yang sangat penting dalam kehidupannya.
Efnie Indrianie psikolog anak Universitas Maranatha Bandung mengungkapkan bahwa anak yang mengalami kecanduan media sosial mendapatkan kenikmatan tersendiri hingga dapat lupa dengan waktu. Kecanduan yang dialami anak dapat disamakan dengan adiksi terhadap obat-obatan.
"Sama seperti adiksi obat-obatan, atau mungkin adiksi hal-hal yang lainnya. Jadi ketika mereka berselancar bermain media sosial itu seperti reward system di otaknya. Hormon dopamine-nya itu langsung muncul, langsung diproduksi dan memberikan rasa kepuasan tersendiri," ucap dia saat dihubungi, Rabu (26/11/2025).
Dorongan dari hormon dopamine, ia mengatakan terus mendorong kecanduan terus menerus. Apabila terus terpapar secara tidak terkendali, Efnie mengatakan akan semakin berat tingkat kecanduan yang dialami. Dari kecanduan tersebut, ia melanjutkan hal yang berbahaya dapat dialami anak yaitu mereka menjadi kecanduan pornografi, bahkan dapat menjadi korban penipuan. Lebih jauh, Efnie mengatakan anak dapat melupakan realitas kehidupan yang sesungguhnya.
"Kadang-kadang mereka terlalu asik sibuk dengan dunia maya sehingga melupakan realitas kehidupan yang sesungguhnya, bisa seperti itu," kata dia.

Seorang anak menempelkan tangannya pada papan penanda kegiatan sehari tanpa gawai di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (5/7/2025).
Langkah yang perlu dilakukan, ia mengatakan anak memerlukan teman dan ruang untuk mengisi hari-harinya sesuai bersekolah. Orang tua harus memberikan waktu yang berkualitas untuk anak minimal 1 hingga 2 jam. "Iya, yang bisa dilakukan adalah konsekuensinya tetap harus diberikan quality time, meskipun itu satu kali dalam sehari, mungkin per satu quality time durasinya 1-2 jam, tapi diberikan lah, karena itu adalah hak dari anak-anak kita," kata dia.
Langkah tersebut, ia mengatakan dilakukan agar aspek afeksi anak dipenuhi dengan kasih sayang dan kebersamaan dari orang tua. Ia menyebut beraktivitas dengan anak seharian juga belum tentu memiliki hubungan yang baik. "Iya, intinya adalah biasanya deep talking. Yang paling dibutuhkan adalah kita menyediakan ruang waktu dan telinga untuk mendengarkan anak kita meskipun kadang-kadang ocehannya, belum tentu ya menarik untuk kita," kata dia.
Selain itu, ia mengatakan anak-anak perlu untuk didengarkan dan dipahami tanpa ada labeling atau penilaian. Sebagai seorang praktisi, ia mengatakan terdapat 10 orang orang tua yang berobat kepadanya karena mengalami kecanduan medsos. "Saya nggak ngitung sih, nggak ngitung saya jumlahnya berapa, tapi yang saya temukan ya hampir 10 ada ya, ini yang melekat," ungkap dia.

Pengelola sekolah, Wahyono Gunung Mahesa (kiri) mengajarkan kepada peserta cara menggambar dan mewarnai dalam program sekolah gratis kampung Indonesia di Kampung Tematik Gilo-Gilo Gabahan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/3/2025). Kegiatan ini salah satunya bertujuan mengurangi ketergantungan anak pada gawai.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan, konten negatif seperti medsos, game, hoax dan lain-lain ini memang mengancam perkembangan anak. Karena sebenarnya di dalam tumbuh kembang anak itu diperlukan interaksi secara langsung. Agar anak bisa mendapatkan pengalaman, value, dan latihan untuk resiliensi. "Nah, ketika anak terlalu sering untuk bermedia sosial, kemudian main game, dan lain sebagainya, ini jelas akan mengganggu perkembangan, terutama yang berkaitan dengan tumbuh kembang secara fisik apapun secara psikis," kata Diyah kepada aiotrade, Selasa (25/11/2025).
Diyah mengatakan bahwa konten negatif dan kecanduan medsos menjadi persoalan hari ini bagi anak-anak. Dampak buruk dari konten negatif dan kecanduan medsos, membuat anak-anak jadi kurang siap untuk menghadapi kegagalan dan mengalami kondisi yang tidak beruntung. Bahkan perundungan atau bullying juga dipengaruhi konten negatif. Menurutnya, pendekatan holistik kepada anak secara psikologis itu penting. Sebab anak-anak harus mendapatkan Pendidikan dan pengalaman, sehingga membentuk karakter anak menjadi lebih kuat. "(Supaya anak) lebih kuat ketika menghadapi kondisi, dan kemudian juga secara psikologis dia (anak) memiliki kepribadian dan prinsip. Nah, itu yang terpenting untuk anak-anak hari ini," ujarnya.
Secara sisi agama dan spiritual, Diyah mengatakan, anak-anak memang bisa didekatkan dengan cara bahwa kehidupan itu adalah manifestasi dari tauhid, misalnya. Sehingga dengan pendekatan secara agama, anak lebih terkontrol secara emosi, secara kognitif, dan juga secara psikomotorik. "Anak jadi tahu mana yang salah, mana yang benar, mana yang harus dilakukan, mana yang tidak," ujarnya.
Diyah menegaskan bahwa mendidik anak dengan pendekatan secara agama, maka hal-hal yang diajarkan kepada anak akan menjadi pemandu bagi mereka dalam menjalani hidup. Ia menambahkan, kemudian mendidik anak melalui pendekatan secara sosial. Praktik bersosial ada di lingkungan keluarga, media sosial, dan interaksi dengan orang lain. Hal yang perlu diketahui orang tua, lingkungan sosial yang baik dan atmosfer yang baik, itu akan mempengaruhi bagaimana kondisi anak-anak nantinya. "Kemudian juga bagaimana karakter itu bisa terbentuk dari lingkungan sosial. Sehingga kalau kita melihat faktor-faktor ini bisa sangat melindungi anak kita, tanpa bantuan orang lain pun dia bisa melindungi dirinya sendiri, dan bahkan dia juga bisa tahu apa yang harus dilakukan ketika dalam kondisi yang seperti ini atau berbahaya," jelasnya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan, memang tak semua platform digital layak diakses bebas oleh anak. Utamanya aplikasi sosial media yang memuat konten berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan psikologis mereka. Terkait hal itu, Komdigi telah membatasi platform digital yang bisa diakses oleh anak-anak Indonesia. Pembatasan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Melalui PP Tunas, pemerintah mengklasifikasikan platform digital berdasarkan kategori risiko atas muatan kontennya. Diantaranya berkategori rendah, sedang, dan tinggi. Yang termasuk kategori risiko tinggi adalah platform yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan. Pemerintah juga menetapkan empat klasifikasi usia anak dalam mengakses platform digital. Untuk anak di bawah usia 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak. Sedangkan usia 13 hingga 15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang. Kemudian usia 16–17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi. “Itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” kata Meutya melalui dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1x4 jam setelah menerima laporan akan dikenakan denda administratif besar dan sanksi lain.
Hanya yang berusia 18 tahun ke atas yang diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform. Menkomdigi mengatakan PP Tunas menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat untuk anak-anak. Peraturan diharapkan berperan melindungi anak-anak dari paparan konten negatif yang tidak sesuai usia dan mencegah terjadinya adiksi digital. Meutya juga menegaskan, upaya perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tugas pemerintah. Hal itu juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat, orang tua, dan aksi dari dari anak-anak itu sendiri. Ia mencontohkan pentingnya keberanian anak-anak untuk melapor jika menjadi korban kekerasan di ruang digital. “Kalau jadi korban perundungan, penipuan, atau dapat ajakan bertemu oleh orang asing, anak-anak jangan diam. Laporkan ke orang tua, guru, atau pihak berwenang,” katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar